Serang (ANTARA) - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk mendukung draft RUU Omnibuslaw Kesehatan yang diajukan pemerintah dan sedang dibahas di DPR RI.
PDSI hanya menolak pasal organisasi tunggal di bidang kesehatan.
Baca juga: Disnaker Tangerang buka informasi lowongan kerja di Festival Sipon Cisadane
"Kami menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan ini selama tidak membolehkan lagi ada monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir seperti yang terjadi sekarang," sebut tuntutan PDSI.
Rekomendasi surat izin praktik dan lainnya harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi. Dukungan tersebut berupa surat terbuka ke Presiden RI, Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, serta Ketua DPD-RI seperti terlampir di bawah ini.
Terkait Omnibus Law Kesehatan, PDSI mendukung karena akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan.
Banyaknya jumlah dokter, terutama spesialis, akan memperpendek antrean pasien di rumah sakit. Tak hanya itu biaya masyarakat berobat ke dokter akan lebih murah karena pungli-pungli yang membebani dokter akan hilang.
Lantas kualitas dokter akan jauh lebih bagus karena hilangnya pungli-pungli, dan birokrasi tata kelola kedokteran akan menjadi jauh lebih transparan.
Putra bangsa dari keluarga tidak mampu akan dapat akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis dan tidak ada lagi kemudahan karena "darah biru".
Untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup dan gratis dan mengurus via online. Saat ini STR harus diperpanjang lima tahun sekali dan menimbulkan biaya mahal untuk dokter dan nakes.
Lantas Surat Izin Praktek (SIP) tetap lima tahun namun tanpa kewajiban dokter harus mencari rekomendasi dari organisasi profesi dan lain-lain sehingga SIP dapat diterbitkan tanpa keluar biaya-biaya untuk seminar dan lain-lain dan dilakukan sepenuhnya via online agar transparan.
Perlindungan terhadap dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis dari bullying atau perundungan yang dilakukan para seniornya.
Proteksi terhadap dokter dari gugatan dan kriminalisasi dengan memperkuat fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai lembaga pengawas etik dan disiplin.
Dokter yang mengambil program spesialis akan dipermudah dan digaji melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit, sebut PDSI dalam Rapat Dengar Pendapat di Badan Legislatif DPR RI.
Mari masyarakat kita dukung pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan ini dengan menandatangani petisi ini https://chng.it/S7jrgXds2z
PDSI dukung pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan
Senin, 28 November 2022 13:18 WIB
Kami menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan ini selama tidak membolehkan lagi ada monopoli