Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan berhasil meraih kembali predikat Badan Publik Informatif tahun 2022 dari Komisi Informasi Provinsi Banten karena memberikan kontribusi positif dalam melaksanakan tujuan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten
Plt. Kepala Diskominfo Tangsel, Tb.Asep Nurdin di Tangerang Rabu mengatakan capaian yang diraih oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkat komitmen dan instruksi wali kota untuk selalu mengutamakan keterbukaan informasi publik di seluruh organisasi perangkat daerah.
Baca juga: Pemkot Tangsel fasilitasi Kampung Wadassari jadi lokasi wisata budaya
“Komitmen Wali Kota sudah sangat jelas untuk mengutamakan keterbukaan informasi publik, karena hal ini sebagai bentuk terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dimana, tidak ada lagi sekat atau penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang direncanakan maupun dilakukan oleh badan publik, kecuali informasi yang secara UU masuk dalam kategori rahasia atau dikecualikan,” kata Asep.
Penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten KP3B dan diterima secara langsung oleh Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB.Asep Nurdin, Rabu.
Ia menambahkan, penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tersebut merupakan bentuk apresiasi khusus atas komitmen daerah terhadap keterbukaan informasi publik.
Dengan penghargaan yang diberikan, Ia mengatakan Diskominfo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama dan pelaksana akan terus meningkatkan pelayanan informasi untuk menghasilkan keterbukaan sebagai indikator untuk mewujudkan good governance.
“Penghargaan ini bentuk motivasi kami, untuk terus melaksanakan amanat UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan berharap kualitas pelayanan terkait informasi publik di Kota Tangerang Selatan semakin informatif,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan penghargaan keterbukaan informasi publik adalah bagian dari implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mulai dari melakukan monitoring melalui pemantau website dan visitasi langsung ke badan publik.
"Ini penting karena di era sekarang, tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi juga sangat meningkat. Karena informasi ini dipergunakan untuk banyak tujuan, dan keterbukaan informasi publik merupakan pintu sekaligus penentu bagi tercipta tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Tangsel raih predikat badan publik informatif
Pemkot Tangsel kembali raih predikat badan publik informatif
Rabu, 23 November 2022 23:46 WIB
Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tersebut merupakan bentuk apresiasi khusus atas komitmen daerah terhadap keterbukaan informasi publik