Serang (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Mamat Rohmat korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Serang Pandeglang Kp. Kramat Pal Empat Kel Sukajaya Kec. Curug Kota Serang, (18/11/2022).
Ketika Dede Nurul Hadi, petugas Jasa Raharja Samsat Cikande tiba di kediaman korban, Senin (21/11/2022), turut berduka cita semoga diampunkan segala dosa dan keluarga yang di tinggalkan diberi kesabaran Amiin.
Baca juga: Jasa Raharja Banten bayar santunan korban Lakalantas di Cikedal Pandeglang
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban istrinya yaitu Sri hayati langsung menceritakan pas di Tempat Kejadian kecelakaan istrinya ikut bersama suaminya naik sepedah motor berboncengan lalu hilang kendali kemudian terjatuh datang kendaraan Truk dari belakang yang tidak diketahui identitasnya terjadilah kecelakaan lalulintas.
"Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No.34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," tutur Dede.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, dan menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
"Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Lakalantas di Curug, Kota Serang
Selasa, 22 November 2022 16:21 WIB
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas