Sekretaris Jenderal Dewan Pengaruh Pusat (DPP) Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Arfan Amir mengatakan wartawan profesional itu bekerja sesuai kode etik jurnalistik (KEJ) dan mampu menangkal penyebaran berita bohong (hoaks).
"Sekarang, banyak berita bohong disebar di media sosial dan bukan produk jurnalistik," kata Arfan saat membuka acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Musyawarah Cabang KWRI Lebak, Banten, Ahad.
Untuk meningkatkan profesional para wartawan itu tentu seluruh pengurus mulai tingkat Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) melaksanakan pengembangan kegiatan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) jurnalistik.
Saat ini, pengembangan diklat berjalan dan terus digaungkan, sehingga mereka bekerja sesuai dengan kaedah-kaedah jurnalistik.
Pengembangan diklat itu wajib bagi insan pers, sehingga wartawan yang tergabung dalam KWRI memiliki kualitas dan profesional.
Para jurnalis jika ditunjang dengan profesional itu tentu mereka menjalankan tugas sesuai KEJ dan memahami fungsi dan peran pers, sehingga dapat memberikan penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat.
Penyampaian informasi itu juga bukan hanya benar saja, tetapi wartawan harus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membacanya, karena fungsi dan peran pers dapat membangun optimisme, memberikan edukasi atau mendidik dan mencintai tanah air dalam kerangka NKRI.
Karena itu, pengembangan diklat dengan sendirinya mampu menangkal berita bohong yang berpotensi mengadu domba hingga memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Wartawan tentu harus seperti "mata elang" dalam penyampaian pemberitaan harus benar sesuai fakta apa yang dilihat mata dan didengar telinga.
"Kami meyakini diklat itu wartawan benar-benar bekerja menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan benar dan fakta tanpa dimanipulasi yang bisa menimbulkan kebohongan," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Pengurus DPC KWRI Kabupaten Lebak Maman mengatakan pihaknya kini memiliki program diklat jurnalistik bagi anggotanya karena untuk menunjang profesional sehingga dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan benar sesuai KEJ.
Pelaksanaan diklat itu bagi anggotanya wajib,sehingga mereka bekerja menjalankan tugas fungsi dan peran pers dengan benar dan mampu menangkal berita bohong.
"Kami sebagai insan pers tentu berkewajiban mengembangkan diklat untuk menunjang profesional sesuai KEJ," kata Maman yang kini bekerja di media harian nasional.*