Tangerang (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten kembali menggelar kegiatan Pengobatan Gratis di Gerai Samsat Pamulang Kota Tangerang Selatan, Rabu (16/11/2022), sekaligus sosialisasi kepada wajib pajak kendaraan dan masyarakat yang ada di sekitar Gerai Samsat Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini secara rutin di lakukan oleh Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bekerja sebagai bentuk kepedulian terhadap awak angkutan umum dan para penumpang moda transportasi darat khususnya yang berada di Wilayah Tangerang.
Baca juga: Samsat Gerai Kramatwatu sosialisasikan pemutihan PKB di kantor Kecamatan Kramatwatu
Keselamatan di jalan raya harus selalu di jaga oleh para pengendara kendaraan di jalan raya. Pengendara Kendaraan dalam melakukan aktivitas di jalan raya di perlukan kondisi tubuh yang prima dan sehat karena mempunyai tanggung jawab yang besar atas keselamatan para penumpangnya maupun pengguna kendaraan lainnya. Jadi dalam mengendarai kendaraannya harus selalu prima.
Oleh sebab itu Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan pengendara kendaraan pribadi maupun masyarakat sekitar dengan mengadakan pengobatan gratis yang kali ini diadakan di Gerai Samsat Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Dokter dan Perawat melakukan pemeriksaan kesehatan seperti melakukan tensi tekanan darah, memberikan vitamin dan obat-obatan secara cuma-cuma dan memastikan bahwa pengendara kendaraan pribadi/umum dalam kondisi prima dan laik jalan.
Program Kegiatan Pengobatan gratis ini merupakan bentuk kepedulian Jasa Raharja terhadap awak angkutan penumpang umum, karena kondisi keselamatan pengendara kendaraan merupakan Amanah UU No.34 Tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang gelar pengobatan gratis di Gerai Samsat Pamulang
Kamis, 17 November 2022 19:58 WIB
Program Kegiatan Pengobatan gratis ini merupakan bentuk kepedulian Jasa Raharja terhadap awak angkutan penumpang umum, karena kondisi keselamatan pengendara kendaraan merupakan Amanah UU No.34 Tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu L