Cilegon (ANTARA) - Mendapatkan informasi dari Unit Laka Lantas Polres Kota Cilegon perihal peristiwa laka lantas yang terjadi pada Jumat (04/11/2022) malam sekitar jam 22.00 di Jalan Kawasan Industri Krakatau Steel Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Peristiwa tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Haris Emiliono meninggal dunia.
Nurochman, petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Cabang Banten melakukan kunjungan ke rumah duka, Senin (7/11/2022) dan bertemu dengan keluarga korban laka tersebut serta menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas.
"santunan ini merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah warganya yang sedang berduka yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dengan dana yang dihimpun dari SWDKLLJ yang di kutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi nomor kendaraan di Samsat" kata Nurochman menjelaskan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang Banten PT Jasa Raharja Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
"Santunan meninggal dunia langsung kami proses dan telah kami serahkan melalui transfer ke rekening milik ahliwaris korban. Ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Saldhy menambahkan.