Serang (ANTARA) - Dengan adanya PERGUB Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan sejak pertengahan bulan Agustus 2022 dimanfaatkan dengan baik oleh petugas Jasa Raharja dengan melakukan Sosialisasi ke kantor Kecamatan Pontang Kab Serang, Rabu (12/11/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kasubag Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Banten, H. Marjuki, Dede Nurul Hadi Penanggung Jawab Samsat Cikande bersama Kaur BINOPS Aipda Budi, Kanit Turjawali Aipda Asep S. serta Kanit Kamsel Aipda Taufik, yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Pontang disambut baik oleh Camat Pontang Samsuri bersama Kepala Desa dan warga pontang.
Baca juga: Jasa Raharja melakukan konsolidasi berkas santunan korban Laka Lantas di RS Murni Teguh Ciledug
Dalam Sosialisasi, Petugas Jasa Raharja disamping menginformasikan adanya program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya BBN II (bea balik nama II) juga memberikan penjelasan terkait tugas pokok Jasa Raharja dalam hal pengutipan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) serta dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Di tempat yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan bahwa "Diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas".
Samsat Cikande sosialisasikan PERGUB no 24 Tahun 2022 di Kecamatan Pontang
Jumat, 4 November 2022 8:31 WIB
Diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas