Lebak (ANTARA) - Tim Pembina Samsat Malingping melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Kantor Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Lebak Banten pada Senin, 10 Oktober 2022 dan diterima dengan baik oleh Kepala Desa Bojong Juruh Sumantri.
Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Angga Wedatama menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan agar dapat memberikan informasi perihal kedua program ini dapat tersampaikan dengan maksimal kepada masyarakat. Kami berharap bisa dilibatkan dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat diwilayah tersebut agar dapat menyebarluaskan informasi program pemutihan ini.
Baca juga: Jasa Raharja bayar santunan korban Laka Lantas di Panimbang, Pandeglang
Selain itu tujuan kami ini juga untuk menjelaskan tugas dan fungsi dari Jasa Raharja, sehingga jika terdapat warga masyarakat di wilayah Desa Bojong Juruh yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas maka pihak Desa dapat membantu dengan menghubungi Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa, "Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan Bersama Tim Pembina Samsat agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebak khususnya Desa Bojong Juruh Banjarsari".
Jasa Raharja Samsat Malingping Gandeng Desa Bojong Juruh Sosialisasikan Pergub Nomor 24 Tahun 2022
Senin, 10 Oktober 2022 10:05 WIB
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebak khususnya Desa Bojong Juruh Banjarsari