Lebak (AntaraBanten) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak, Banten, memecat kepala sekolah SDN berinisial DD (50) yang diduga berbuat pencabulan kepada lima siswinya di Kecamatan Gunungkencana.
"Kami memecat DD dari jabatannya sebagai kepala sekolah SDN dan perkaranya kini ditangani oleh Polres Lebak," kata Kepala Disdikbud Kabupaten Lebak Asep Komar Hidayat saat dihubungi di Lebak, Selasa.
Menurut dia, kepala sekolah SDN Sukanegara Kecamatan Gunungkencana dipecat karena melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap lima siswanya.
Pemecatan dilakukan langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Lebak dan proses hukumnya dilimpahkan pada kepolisian setempat.
Mereka para korban pelecehan itu antara lain AR (7), SA (7), CA (8), RA (8) dan SI (8).
Pelecehan itu dilakukan di rumah kepala sekolah dengan cara memangku siswi dan menggesek-gesekkan kemaluan.
Kelima siswa yang menjadi korban itu setelah dibujuk rayu tersangka dengan memberikan uang antara Rp2.000-4.000.
Pemecatan kepala sekolah ini, ujarnya, karena perbuatannya tidak mencerminkan sebagai perilaku pendidik.
"Kami berharap ke depan tidak terulang kembali kasus memalukan itu," katanya.
Ia mengatakan,pihaknya pekan depan akan mengumpulkan semua kepala sekolah yang ada untuk mendapat pembinaan.
Pembinaan itu antara lain moralitas, kedisiplinan kerja, kinerja dan lain.
"Kami berharap melalui pembinaan ini jangan sampai kasus seks ini terulang," katanya.