FSPP Banten Butuh Perda Pengembangan Pendidikan Pesantren
Rabu, 25 Maret 2015 15:35 WIB
Serang (AntaraBanten) - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mendorong pemerintah provinsi segera mengusulkan peraturan daerah pendidikan pesantren sebagai payung hukum untuk bantuan dalam pengembangan pendidikan pesantren di Provinsi Banten.
"Kita membutuhkan Perda Pesantren dalam upaya memberikan payung hukum bagi pemerintah provinsi, untuk membantu lembaga pendidikan pondok pesantren," kata Ketua Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten KH Shodiqin di Serang, Selasa.
Ia mengatakan, selama ini pendidikan pondok pesantren kurang mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah Daerah, seperti dalam upaya mendapatkan bantuan baik secara fisik maupun kesejahteraan bagi para pendidik pondok pesantren.
"Selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Begitu juga kadang ada perbedaan perhatian antara negeri dengan swasta," kata KH Shodiqin.
Salah satu penyebabnya karena belum adanya regulasi yang jelas bagi pesantren, serta kekhawatiran ada kesalahan dari pemerintah atas pemberian bantuan bagi pesantren tersebut. Karena ada anggapan pesantren menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) atau instansi vertikal.
"Memang bantuan selama ini tetap ada, tapi kami menilai masih sangat minim. Kalau ada Perda, regulasinya sudah jelas," katanya.
Sehingga nantinya dalam perda tersebut, kata Shodiqin, diatur terkait regulasi seperti bantuan yang menunjang perkembangan pondok pesantren dan lapisan masyarakat yang berada dalam lingkup pondok pesantren.
"Sebagai lembaga pendidikan sekaligus pembentuk karakter masyarakat, sudah selayaknya pesantren mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah," katanya usai pengukuhan pengurus FSPP Banten di pendopo gubernur.
Menurutnya, bantuan yang diterima pesantren selama ini seperti dalam bentuk hibah masih sangat terbatas. Sebab, jika harus melalui Biro Kesra Pemprov Banten, pesantren juga harus mengajukan permohonan.
"Dengan adanya Perda Pesantren, perhatian pemerintah terhadap lembaga pesantren, baik secara fisik, tenaga pendidik, serta para santri bisa lebih optimal karena landasan hukumnya jelas," kata Shodiqin.
Ia mengatakan, FSPP bersama beberapa perguruan tinggi sedang menggodok usulan Perda tersebut dan nantinya akan diusulkan ke Pemerintah Daerah. Apakah nantinya Perda tersebut menjadi usul inisiatif eksekutif atau legislatif diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan DPRD.
"Harapan kami Perda Pondok Pesantren di Provinsi Banten bisa terwujud seperti yang telah diterbitkan terlebih dahulu di Pemkab Lebak," katanya.
Sementrara itu, Asda II Pemprov Banten Iing Suwargi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekomendasi dari pimpinan pondok pesantren salah satunya terkait usulan Perda Pesantren kepada Plt Gubernur Banten. Pihaknya berharap usulan pembentukan Perda Pondok Pesantren di Banten bisa segera terealisasi dalam upaya pengembangan dan meningkatkan perhatian pemerintah terhadap pendidikan pondok pesantren.
"Usulannya cukup bagus, kita akan sampaikan kepada Plt Gubernur Banten. Karena selama ini bantuan untuk pesantren juga masih bersifat umum dan masih berupa ajuan dari mereka," kata Iing.