Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan satu orang jadi tersangka atas kasus perusakan fasilitas kantor DPRD setempat yang dilakukan oleh sejumlah oknum LSM di daerah itu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, di Tangerang, Jumat mengatakan penetapan tersangka terhadap oknum LSM yang berinisial FM itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi.
Baca juga: Polisi amankan oknum LSM perusak kantor DPRD Kabupaten Tangerang
"Kami menetapkan saudara MF sebagai tersangka pelaku perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8) kemarin," ucapnya.
Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang itu, bahwa MF dapat disimpulkan sebagai tersangka perusak fasilitas kantor dewan Kabupaten Tangerang dari lima orang terduga pelaku oknum LSM.
"Dia (tersangka MF) telah melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ujarnya.
Kendati demikian, kata Zamrul, meski saat ini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan proses penahanan terhadapnya. Dikarenakan sebagai dasar ketentuan masa hukumannya di bawah empat tahun.
"Untuk dasar penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi kami tidak bisa melakukan proses penahanan. Dan yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari keluarga akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk motif tersangka dalam aksi perusakan itu didasari oleh rasa ke tidakpuasan terhadap respon dari DPRD setempat terkait surat aduan yang di usulkan mereka.
Sehingga, hal itu membuat emosi dan akhirnya melakukan perusakan fasilitas yang ada di kantor tersebut.
"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan. Mungkin belum ada kepuasan," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (25/8) sejumlah oknum yang mengatasnamakan dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat di daerah itu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada pukul 13.30 WIB.
Akibat itu, sejumlah fasilitas kantor yang berlokasi di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa mengalami kerusakan.
Polisi tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perusakan kantor DPRD Tangerang
Sabtu, 27 Agustus 2022 21:59 WIB
Dia (tersangka MF) telah melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan