Tangerang (ANTARA) - Mendapatkan informasi dari Polres Metro Tangerang, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang melakukan survey keabsahan ahli waris, perihal kecelakaan yang melibatkan kendaraan Sepeda Motor dengan Sepeda Motor pada hari Sabtu 30 Juli 2022 di Jl Raya Cipto Mangunkusumo Paninggilan Tangerang. Dalam kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Eko Supriyadi pada Senin, 1 Agustus 2022 bergegas mendatangi kediaman korban meninggal dunia an. Bpk Yanto Sugiyanto di Kel. Gaga Kec.Larangan Kota Tangerang, Pada kesempatan tersebut, petugas bertemu dengan istri alm yang bernama Ibu Baryati.
Tidak lupa petugas menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga alm dan menjelaskan perihal persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, SH. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi.
Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Khawarid Pasaribu juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- dan pada hari ini Senin tanggal 1 Agustus 2022 santunan telah dibayarkan kepada ahli waris korban yaitu Istri dari Alm Bpk Yanto Sugiyanto, tutup Khawarid.
Pelayanan Prima, Petugas Jasa Raharja Survey Ahli Waris ke Rumah Duka Korban Laka Lantas
Senin, 1 Agustus 2022 15:19 WIB
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Eko Supriyadi di rumah duka pada Senin (1/8/2022)