Organda Tangerang Turungkan Tarif Angkot 15 Persen
Kamis, 22 Januari 2015 15:26 WIB
Tangerang (AntaraBanten) - Organda Kabupaten Tangerang, Banten, menurunkan tarif angkutan kota sebesar 15 persen setelah pemerintah mengumumkan penurunan BBM berbagai jenis mulai 19 Januari 2015.
"Tentu harus disesuaikan demi untuk meringankan beban keluarga yang mengunakan angkutan umum," kata Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Dan Persada di Tangerang, Kamis.
Dia mengatakan, bila mengikuti peraturan Menteri Perhubungan, maka tarif angkutan umum diturunkan sebesar lima hingga 10 persen.
Hal itu, katanya, tentunya tidak memuaskan bagi penguna transportasi umum yang mayoritas adalah warga dengan penghasilan rendah setiap bulannya.
Pihaknya telah mengajukan surat penetapan tarif tersebut ke Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melalui aparat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).
Sedangkan dia berharap agar penetapan tarif itu secepatnya disetujui agar penguna angkutan umum dapat membayar dengan ongkos secara resmi.
Masalah tersebut, katanya, juga untuk menghindari salah pengertian diantara sopir dan penumpang kendaraan umum.
Dia menambahkan, bila sudah ada penetapan tarif itu, maka kedua pihak saling memahami pascapenurunan harga BBM.
Sementara itu, Kepala Dinas Dishubkominfo Pemkab Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Organda itu dan bupati segera menetapkan tarif.
Dia mengatakan, bupati sudah menanggani serius masalah itu dan memutuskan penurunan tarif sesuai keinginan pengurus Organda setempat.
Soma mengatakan, ketentuan berlaku tarif itu mulai Sabtu (24/1) untuk semua jurusan dalam lingkup Kabupaten Tangerang.