Jakarta (ANTARA) - Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 di PT PLN (Persero), Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang petinggi PT PLN (Persero) sebagai saksi.
“Saksi yang diperiksa, yaitu MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kejagung proses korupsi BFC Krakatau Steel dengan lima tersangka
MD diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 di PT PLN (Persero).
Selain MD, Sumedana mengungkapkan bahwa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga memeriksa dua orang saksi lainnya yang berasal dari PT PLN (Persero).
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 di PT PLN (Persero).
Saksi kedua dan ketiga yang diperiksa Jampidsus Kejagung adalah Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016 berinisial C, serta Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021 berinisial NI.
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tower
Transmisi Tahun 2016 di PT PLN (Persero) naik ke penyidikan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi ini naik ke penyidikan setelah tim penyelidik menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dengan ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Burhanuddin dalam video yang diterima di Jakarta, Senin.