Jakarta (ANTARA) - Ratusan orang mengatasnamakan Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Walikota Jakarta Utara dan PT. Bajamarga Kharisma Utama (BMKU), Jumat (8/7/2022).
Pasalnya, diduga kuat perusahaan yang berdiri di wilayah Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ini telah banyak mengangkangi aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan polemik terkait penerbitan perizinannya sampai menyasar urusan pajak dan pinjaman kredit.
Baca juga: Wilayah Dadap Barat Tangsel ditata jadi kampung tahan pangan Tangsel
Perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perencanaan Detail Tata Ruang DKI Jakarta dimana seharusnya lahan tersebut diperuntukan untuk ruang terbuka hijau.
Selain itu, posisi perusahaan diduga melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara yang sering menyumbang banjir di jalan bebas hambatan tersebut.
Koordinator Aksi, Dulamin Zhigo mengatakan perizinan dan pajak perusahaan BMKU terindikasi bermasalah yang dipermainkan oleh mafia. Sehingga layak diusut oleh aparat penegak hukum (APH).
"Diduga bermasalah tuh izin dan pengurusan pajaknya kayak dimanipulasi yang bentrok sama aturan dan terkesan di permainan mafia. Kami mendesak aparat penegak hukum baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas masalah perusahaan Bajamarga," ujar Dulamin Zhigo kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Zhigo menyampaikan pemilik PT BMKU adalah keluarga dimana kepala keluarganya Jimmy Lie sudah masuk penjara akibat penggunaan NIK KTP orang lain untuk kepentingan usahanya PT Mentari Kharisma Utama (MKU).
"Karena ada catatan buruk itu, sudah pantas anak-anaknya dan tersangka Jimmy Lie yang menjabat direksi di Bajamarga diperiksa soal izin dan pajaknya sama aparat penegak hukum," tandas Zhigo.
Humas aksi Prayogo Ahmad Zaidi menambahkan perusahaan Bajamarga bila jelas mengangkangi aturan harus dibongkar oleh aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami mendesak Pemprov DKI Jakarta segera periksa dokumen pabrik Bajamarga. Jika sudah terbukti segera bongkar," papar Prayogo.
Selain itu, data informasi yang Proyogo dapatkan terkait kredit triluan yang diberikan oleh Bank BNI dengan jaminan surat tanah, diduga kuat merupakan surat tanah bodong.
"Kok bisa yah surat tanah bodong bisa jadi jaminan kreditan triluan yang diberikan Bank BNI, bank nya bank pusat lagi BNI 46. Harus diusut tuntas cara-cara licik seperti ini, kami minta aparat penegak hukum segera periksa pejabat bank nya sama direksi perusahaannya," tandasnya.