Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyatakan proses pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia harus melalui sejumlah tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Baca juga: Kemenag Kabupaten Lebak minta jamaah calon haji jaga kesehatan di Tanah Suci
Bersamaan dengan itu, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
Saat masa pelunasan, Kemenag harus mengurus dokumen jamaah; paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.
"Visa jamaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," kata dia.
Secara proses, kata Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jamaah haji regular adalah 29 Juni 2022. Sementara penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jamaah dari Tanah Air pada 3 Juli 2022.
Kementerian Agama memutuskan untuk tak mengambil kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi mengingat waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk kembali memberangkatkan calon jamaah haji Indonesia pada musim haji 1443H/2022M.
"Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," kata dia.
Begitu pula dengan haji khusus, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.
"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," kata Hilman.
Pernyataan tesebut disampaikan Hilman terkait adanya surat pemberitahuan dari Arab Saudi soal adanya tambahan kuota haji pada 21 Juni. Adapun jumlah kuota yang diberikan sebanyak 10 ribu orang, dan Kemenag memutuskan untuk tidak menerima kuota tambahan itu.
Apa alasan Kemenag RI tak ambil kuota tambahan haji?
Rabu, 29 Juni 2022 14:51 WIB
Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan