Tangerang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Banten mengungkapkan hewan yang positif terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dan masuk dalam kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan sebabkan pincang maka tak sah dijadikan hewan kurban.
“Hewan terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin di Tangerang Jumat dalam keterangannya.
Sementara itu hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sedangkan hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah maka hewan ternak sah dijadikan hewan kurban.
Kemudian hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Ia mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK menyerang hewan ternak.
Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022. Fatwa itu dikeluarkan MUI setelah merujuk MUI Pusat yang mengkaji dengan para ahli penyakit hewan dan diskusi dengan para ulama.
"MUI juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI ini, menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat. Hendaknya, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak perlu takut untuk melaksanakan ibadah kurban. Karena bisa memperhatikan syarat yang sudah dikeluarkan oleh MUI.
"Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban. Nilai-nilai inilah yang harus kita sama-sama perhatikan bersama, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Idul Adha,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hewan positif PMK hingga kuku terlepas tak sah jadi hewan kurban
MUI Tangerang: Hewan positif PMK hingga kuku terlepas tak sah jadi hewan kurban
Jumat, 24 Juni 2022 16:38 WIB