Lebak (AntaraBanten) - Sekitar 60 kendaraan roda dua ditilang saat Operasi Zebra Kalimaya yang dilakukan Kepolisian Resor Lebak di jembatan dua Rangkasbitung, Banten.
"Semua kendaraan roda dua itu kebanyakan pengendara tidak menggunakan helm juga tak membawa SIM dan STNK," kata Kaur Bin Ops Satlantas Polres Lebak Iptu Dhenny di Lebak, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan razia kendaraan roda dua di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lebak sebab pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor cukup tinggi.
Hal tersebut terbukti sepanjang 2014, kasus kematian akibat kecelakaan lalu lintas meningkat.
Karena itu, pihaknya berharap melalui Operasi Zebra Kalimaya ini dapat menekan kasus kecelakaan lalu lintas.
"Semua kendaraan yang ditilang nantinya bisa diambil SIM maupun kendaraan setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung," katanya.
Menurut dia, saat ini kebanyakan yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah pelajar karena mereka tidak menggunakan helm dan juga tak dilengkapi surat STNK.
Selain itu juga kendaraan tidak dilengkapi kaca spion, lampu dan knalpot.
"Kami bertindaktegas bagi pengendara yang melanggar lalu lintas karena komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, sejumlah pelajar yang ditilang mengaku mereka rela kendaraan miliknya ditilang petugas dalam Operasi Zebra Kalimaya itu sebab tidak membawa STNK dan juga belum memiliki SIM.
"Kami menyadari penilangan yang dilakukan petugas itu dan kami akan mengambil kendaraan setelah mengikuti proses pengadilan," kata Erna, seorang pelajar warga Rangkasbitung.
60 Motor Ditilang Saat Operasi Zebra Kalimaya
Jumat, 5 Desember 2014 8:16 WIB