Tangerang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan pemeriksaan alat timbangan milik pedagang pasar di daerah itu yang digunakan berjualan selama jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022.
Kepala Bidang Metrologi Legal Pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki di Tangerang, Rabu menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan timbangan ini dilakukan sebagai mengantisipasi adanya praktik curang yang dilakukan oleh pedagang dengan cara memodifikasi timbangannya.
"Jadi saat ini kita melihat kembali bagaimana melakukan kalibrasi yang berkaitan dengan timbangan digunakan oleh para pedagang pasar di Kabupaten Tangerang," katanya.
Ia menerangkan, pada pelaksanaan pemeriksaan timbangan tersebut, Disperindag Kabupaten Tangerang akan melaksanakan pemeriksaan ke 22 pasar tradisional dan moderen yang ada di wilayahnya.
"Untuk saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan ke 10 kalinya. Tetapi rencana kita tahun ini ada 22 pasar yang ditargetkan untuk di periksa, meski sebetulnya jumlah pasar di Kabupaten Tangerang ini total ada 50 pasar," ujarnya.
Kemudian, ia menyebutkan, walau dalam pemeriksaan yang saat ini dilakukannya belum ditemukan timbangan milik pedagang tidak sesuai standar, namun pihaknya tetap mewajibkan para pedagang itu untuk secara rutin melaksanakan tera ulang.
"Kalau memang nantinya ditemukan adanya timbangan yang tidak standar, kita akan bantu perbaiki sehingga nanti bisa dapat digunakan kembali oleh para pedagang," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, selain memeriksa timbangan pihaknya juga melakukan pengecekan sejumlah harga bahan pokok. Dimana beberapa komoditi mengalami kenaikan, salah satunya seperti cabai rawit merah dengan harga Rp80 sampai Rp100 rubu.
"Memang terjadi kenaikan di beberapa komoditi pangan, salah satunya seperti cabai merah dengan kenaikan harga bervariasi," ungkapnya.
Sementara itu, terkait kondisi harga minyak goreng saat ini memang mengalami kendala yang diakibatkan oleh prinsip ekonomi masyarakat yang beranggapan mendapatkan minyak dengan harga murah dan menjual kembali dengan harga yang tinggi.
"Karena berdasarkan aturan pendistribusian minyak hanya ada dari distributor 2 yang diakui oleh pusat. Dan yang terjadi saat ini pedagang itu beli minyak ini tidak melalui distributor 2 tetapi di agen kecil sehingga harganya relatif tinggi," kata dia.
Disperindag Kqbupaten Tangerang periksa timbangan pedagang pasar
Kamis, 9 Juni 2022 10:30 WIB
Jadi saat ini kita melihat kembali bagaimana melakukan kalibrasi yang berkaitan dengan timbangan