Serang (ANTARA) - Koordinator Riset Yayasan Geutanyoe, Affan Ramli mengatakan pentingnya pemenuhan hak dasar bagi pengungsi asing seperti pendidikan, akses kesehatan, termasuk hak mobilitas.
"Seharusnya pengungsi diperbolehkan meninggalkan penampungan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," tutur Affan dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Tagana Kabupaten Lebak siapkan dapur umum untuk memenuhi makanan pengungsi
Affan berpendapat sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia harus melihat masalah pengungsi ini dalam kerangka kemanusiaan.
Affan mengatakan pengungsi yang datang ke Indonesia sering kali dalam kondisi yang buruk dan memprihatinkan.
"Sebagai contoh pengungsi Rohingya, untuk berhasil keluar dengan selamat dari negara asalnya sudah menjadi sebuah pencapaian," papar Affan.
Masih menurut Affan, memperoleh dokumen keimigrasian yang lengkap merupakan hal yang tidak mungkin dipenuhi. Dengan sendirinya mereka menjadi undocumented immigrant. Kedua, para pengungsi membutuhkan akses terhadap Kesehatan dan Pendidikan yang layak, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
"Hal tersebut sangat sulit dilakukan karena keterbatasan dokumen yang dimiliki pengungsi, di satu sisi, ini merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi. Ketiga, sebagai manusia, para pengungsi perlu untuk mendapatkan penghasilan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, serta pekerjaan merupakan perwujudan eksistensi yang mendefinisikan siapa manusia tersebut. Kerangka hukum formal belum mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut, sebaliknya, nilai-nilai hak asasi manusia menjadi sebuah titik berangkat yang tepat untuk bisa menyelesaikan tantangan tersebut," ungkap Affan.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri merupakan upaya yang baik dari Pemerintah Indonesia untuk menangani masalah pengungsi dari luar negeri.
Seperti diketahui Indonesia belum meratifikasi Konvensi International Tahun 1951 Tentang Pengungsi, namun disisi lain Indonesia masih menjadi negara transit yang paling sering didatangi oleh pengungsi dari luar negeri, khususnya dari Afghanistan, Myanmar, Irak, dan lain sebagainya.
Berdasarkan data UNHCR, sedikitnya ada 14.000 orang pengungsi dari luar negeri yang teregistrasi berada di Indonesia, apabila termasuk yang belum teregistrasi, maka angka tersebut tentulah menjadi lebih banyak.
Para pengungsi tersebar di beberapa titik seluruh Indonesia, khususnya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemim) atau akomodasi yang disiapkan oleh IOM.
Beberapa faktor utama yang mendorong para pengungsi meninggalkan negaranya adalah perang, persekusi terhadap etnis tertentu, dan konflik horizontal.
Tujuan utama para pengungsi untuk meninggalkan negara asalnya adalah untuk mencari keselamatan, keamanan, perlindungan, dan kehidupan yang layak, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Periset: Pentingnya pemenuhan hak dasar bagi pengungsi asing
Sabtu, 4 Juni 2022 20:07 WIB
Sebagai contoh pengungsi Rohingya, untuk berhasil keluar dengan selamat dari negara asalnya sudah menjadi sebuah pencapaian