Serang (AntaraBanten) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Cepi
Safrul Alam menyatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan aparat
untuk memberi sanksi terhadap truk yang mengangkut barang dengan
melebihi batas tonase.
"Kami sudah lama ingin semua truk
pelanggar batas muatan yang melebihi ketentuan ditindak secara tegas,
bila sekarang dilakukan ada gerakan bersama untuk menertibkanya antara
Polantas dan Jasa Marga maka kami dukung karena bisa mencegah kecelakaan
serta kerusakan jalan," katanya, di Serang, Senin.
Sebelumnya
hal senada juga ditegaskan Plt Gubernur Rano Karno yang menyeru seluruh
warga untuk mematuhi peraturan batas tonase sesuai ketentuan agar
terhindar dari kecelakaan serta kerusakan jalan sebelum waktunya.
"Sebab
percuma saja kita bangun jalan sebagus apa pun bila banyak truk yang
melanggar dengan muatan jauh melebihi tonase ketentuan diatas 8-10 ton
jalan akan langsung hancur, kasihan rakyat yang sudah membiayai
pembangunan jalan tapi tak bisa menikmati jalan bagus," katanya.
Menurut
Cepi Safrul Alam, aturan mengenai muatan berlebih memang sudah ada
sejak tahun 2008 yaitu surat edaran Departemen Perhubungan Darat Nomor
E.02/AJ.108/DRJD/2008 tentang ketentuan muatan truk angkutan maksimal
dengan beban sumbu 8-10 ton.
Namun, kata dia, pada 2010 ada
pemberlakuan toleransi sebesar 25 persen dari total muatan bagi
kendaraan ekspedisi pengangkut sembako.
"Karena itu pemberian
toleransi itu hanya berlaku untuk pengangkut sembako yang memang
beratnya rata-rata tidak seperti barang industri atau logam, tapi tetap
harus mengutamakan keselamatan. Sekarang ini banyak pelanggar beban
muatan yang bahkan tidak peduli dengan keselamatan truk dan awaknya
hingga sangat membahayakan pemakai jalan lain serta mengancam kerusakan
jalan sehingga harus ditindak tegas," katanya.
Secara terpisah
Dirut PT Marga Mandala Sakti Wiwiek D Santoso selaku pengelola tol
Merak-Tangerang menegaskan, pihaknya tetap akan menindak semua truk
pelanggar batas tonase yang dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan,
menjaga kenyamanan pengguna lain serta mencegah kerusakan jalan.
"Jalan
tol juga merupakan aset negara yang harus dijaga bersama karena itu
semua operator tol menerapkan tindakan yang sama. Jasa marga tol
Jakarta-Cikampek memakai alat timbangan yang mobile, kalau kami memang
sudah ada alat detektor di gerbang Cilegon Barat hingga tiap kendraaan
overload akan langsung dihentikan," katanya.
Hal itu penting
dilakukan sebab kalau truk sudah overload akan berjalan dibawah
kecepatan minimum yang dapat mengganggu dan mengurangi kenyamanan
penguna lainnya.
"Yang membahayakan truk tersebut punya resiko
tinggi terguling karena kelebihan muatan hingga orang-orang yang tidak
berdosa bisa turut celaka," demikian Wiwiek D Santoso.
Pemprov Banten Dukung Tindakan Tegas Terhadap Truk Pelanggar Tonase
Rabu, 22 Oktober 2014 12:58 WIB