Serang (ANTARA) - Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten mengungkap perkara dugaan seorang ibu membunuh bayi yang baru dilahirkannya di sebuah kamar kos di Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
"Ibu ini tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena takut diketahui keluarganya bahwa ia telah melahirkan," kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Selasa.
Baca juga: Polres Serang Kota ungkap kasus suami jual istri
Perempuan berinisial S (38) itu melahirkan sendiri di dalam kamar kosannya. Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap.
"Bayi itu ditemukan di atas tempat tidur kamar kosan pada Rabu (23/03) pukul 18:00 WIB," katanya.
Peristiwa tersebut diketahui berawal dari saksi Abdul Azis melaporkan kepada Ketua RT, Boby. Selanjutnya para saksi mengecek ke kamar kosan dan diketahui ada seorang perempuan berinisial S, dan di atas kasur ditemukan bayi laki-laki yang di duga sudah meninggal.
Kepada Ketua RT, S berpura-pura melaporkan bahwa bayinya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, motif sang ibu menghilangkan nyawa bayinya karena takut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya diketahui keluarga. Kini tersangkat kita amankan," ujarnya.
Menrut Kapolres, atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 341 KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Serang Kota ungkap seorang ibu bunuh bayi yang baru dilahirkan
Selasa, 29 Maret 2022 16:37 WIB
Bayi itu ditemukan di atas tempat tidur kamar kosan pada Rabu (23/03) pukul 18:00 WIB