Lebak, Banten (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendesak aparat kepolisian segera menangkap Saepudin Ibrahim karena mencederai umat Islam setelah video viral, pria meminta 300 ayat di kitab suci Alquran dihapus.
"Permintaan penghapusan 300 ayat alquran itu kepada Menag Yaqut, karena mengandung unsur intoleran. Polisi harus secepatnya menangkap dan memproses secara hukum Pendeta Saepudin Ibrahim, " kata Musa Weliansyah di Lebak, Rabu.
Pendeta Saepudin Ibrahim itu jelas-jelas masuk kategori menista umat Islam Indonesia, bahkan dunia juga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 unsur syara.
Aparat segera menangkap dan menindak tegas mantan Ustad Al Zaitun, Indramayu, Jawa Barat.
Pernyataan Pendeta Saepudin Ibrahim itu, menyebar kebencian terhadap umat Islam.
Selain pengusulan 300 ayat Alquran dihapus juga meminta diubah kurikulum pesantren dan madrasah karena menjadikan sumber radikalisme.
Pendeta Saepudin Ibrahim itu jelas-jelas menyakiti para kiyai yang mengelola pesantren dan madrasah untuk mencetak cendekiawan muslim dengan mengedepankan akhlak mulia.
Bahkan, banyak juga para lulusan pesantren dan madrasah mengabdi untuk kemajuan umat, bangsa dan negara.
Pernyataan Saepudin Ibrahim memecahbelah persatuan dan kesatuan, dimana kehidupan di masyarakat penuh kedamaian serta kerukunan dengan toleransi dan saling menghormati juga menghargai ditengah keberagaman.
Masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman perbedaan keyakinan agama, suku, bahasa, sosial dan adat, namun hidup saling berdampingan dan bersatu kokoh.
"Kami minta aparat memproses hukum Saepudin Ibrahim, karena mereka telah memprovokasi kehidupan masyarakat ditengah keberagaman yang sudah berjalan baik di Indonesia,” katanya menegaskan.
Fraksi PPP DPRD Lebak desak polisi tangkap Saepudin
Kamis, 17 Maret 2022 8:56 WIB
Pernyataan Pendeta Saepudin Ibrahim itu, menyebar kebencian terhadap umat Islam