"Kami melakukan tindakan tegas terhadap spekulan- spekulan bahan pangan, terutama minyak goreng, " kata Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat jumpa pers di Warunggunung Kabupaten Lebak, Sabtu.
Baca juga: KPK perkuat sinergi pemberantasan korupsi dengan Polda dan Kejati Banten
Baca juga: KPK perkuat sinergi pemberantasan korupsi dengan Polda dan Kejati Banten
Terungkapnya penimbunan minyak goreng itu setelah anggota Polres Lebak melakukan pengecekan kendaraan satu unit truk tronton dengan menurunkan kardus - kardus minyak goreng kemasan bermerk Hemart milik KM (31) dan petugas menemukan 24 ribu minyak goreng di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.
Penemuan minyak goreng tersebut ternyata pemiliknya tidak memiliki SIUP dan legalitas perdagangan.Minyak goreng itu didapati belanja dari wilayah Serang dengan membeli seharga Rp164 ribu per kardus dengan isi 12 minyak goreng kemasan.
Minyak goreng itu akan dijual lagi bervariasi antara Rp170 ribu sampai Rp175 ribu per kardus.
Kepolisian Lebak kini memperdalam penyelidikan dan penyidikan dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana penimbunan barang minyak goreng juga berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Sejauh ini, kata dia, kepolisian belum menahan pemilik minyak goreng itu, karena mereka koperatif dan siap memberikan keterangan untuk membantu pihak kepolisian."Kita mengamankan barang-barang minyak goreng di sebuah gudang di Warunggunung dengan melibatkan petugas kepolisian, "katanya.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penerapan Pasal 113 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.