Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat gempa tektonik bermagnitudo 6,6 yang terjadi Jumat (14/1) hingga mengakibatkan sebanyak 273 rumah mengalami kerusakan.
"Penetapan tanggap darurat itu diberlakukan hingga 14 hari ke depan, " kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama di Lebak, Minggu.
Baca juga: BPBD Lebak pastikan gempa tidak timbulkan korban jiwa
Baca juga: BPBD Lebak pastikan gempa tidak timbulkan korban jiwa
Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status tanggap darurat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 360/Kep.39-BPBD/2022.
Penetapan surat keputusan itu langsung ditandatangani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Saat ini, berdasarkan data yang diterima BPBD Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 273 unit rumah yang mengalami kerusakan dan 16 unit di antaranya rusak berat.
Bencana gempa bumi yang berlangsung selama empat detik itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun masyarakat tetap waspada guna mengurangi risiko kebencanaan.
Sebab, potensi bencana alam di Kabupaten Lebak di antaranya banjir, longsor, angin puting beliung, gempa juga tsunami karena kondisi alamnya terdapat pegunungan, perbukitan, aliran sungai dan pesisir pantai.
Karena itu, BPBD Lebak hingga kini terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi mitigasi agar masyarakat dapat menyelamatkan diri jika terjadi bencana alam.
Selain itu juga BPBD Lebak membangun jalur-jalur evakuasi di sekitar pesisir pantai untuk penyelamatan.
"Kami berharap melalui sosialisasi mitigasi itu minimal, mereka dapat menyelamatkan diri, " katanya.
Ia mengatakan, penetapan tanggap darurat itu, mereka warga yang terdampak gempa tersebut mendapatkan bantuan logistik agar terpenuhi pelayanan kebutuhan dasar.
Artinya, kata dia, jangan sampai warga korban bencana mengalami kerawanan pangan.
Disamping itu juga kondisi rumah yang mengalami kerusakan dipastikan akan mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).
"Kami menjamin selama masa tanggap darurat diprioritaskan kebutuhan pelayanan dasar, " kata Febby.