Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta aparatur sipil negara (ASN) di bawah kewenangannya untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah pandemi COVID-19.
"Kami berharap mereka ASN itu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan prokes," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak H Badru Salam di Lebak, Selasa.
Penerapan prokes sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19, kendati masyarakat sudah menjalani vaksinasi.
Begitu juga umat Kristiani yang sebentar lagi merayakan Natal tentu wajib disiplin mematuhi prokes dan jemaah yang melaksanakan ibadah di gereja harus 50 persen.
Pada prinsipnya, kata dia, semua elemen harus menerapkan prokes sesuai pedoman pemerintah.
Kemenag Lebak juga memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak mematuhi prokes sehubungan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Karena itu, seluruh ASN di bawah kewenangannya wajib disiplin mematuhi prokes juga memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilisasi serta menghindari kerumunan ( 5M).
Selain itu juga ruangan kantor tersedia sanitizer untuk mencuci tangan.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua ruangan kepala seksi di lingkungan Kemenag juga ke Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan hingga lembaga pendidikan agama.
Kegiatan sidak tersebut jika ditemukan ASN tidak mematuhi prokes dan 5 M tentu akan diberikan tindakan tegas mulai secara lisan sampai sanksi berat.
Sebab, Kemenag Lebak tetap mewaspadai penyebaran gelombang ketiga COVID-19 yang diperkirakan terjadi pada pergantian Tahun Baru 2022.
Meski saat ini, kata dia, kasus COVID-19 menurun, namun tidak boleh ASN mengabaikan prokes tersebut.
"Kita tidak main - main jika mereka itu tidak mematuhi prokes dipastikan bisa dikenakan teguran dan sanksi," katanya menegaskan.
Ia mengapresiasi pegawai ASN di sini semua sudah menjalani vaksinasi guna memutuskan mata rantai penularan klaster virus corona.
Pelaksanaan vaksinasi itu menjadi kewajiban para ASN agar Indonesia segera terbebas dari COVID-19.
Bahkan, pelayanan vaksinasi juga dilakukan di Kantor Kemenag Lebak dengan menjalin kerja sama Dinas Kesehatan setempat.
"Kami mendorong agar semua pegawai menjalani vaksinasi baik dosis pertama dan kedua untuk mendukung program pemerintah, " kata Badru.
Sementara itu, Tino, pegawai ASN Kemenag Lebak mengaku bahwa dirinya disiplin menerapkan prokes dan 5 M untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kami bekerja setiap hari selalu disiplin mematuhi prokes sehingga aman dari ancaman COVID-19," kata Tino.