Serang, (Antara News) - Perwakilan warga Kecamatan Tunjung Teja menyatakan menolak pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong Menteng, dan tidak akan menerima dalih dan janji dari Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang berkaitan dengan rencana tersebut.
"Hingga saat ini warga setempat mengaku istiqomah untuk menolak pembangunan TPST seluas 119 hektare yang direncanakan tahun ini," kata Ketua Front Rakyat Antisampah (Fras) Kecamatan Tunjung Teja, Yaya Hudaya di Serang, Rabu.
Ia mengatakan apapun dalih Pemkab Serang untuk memaksakan tetap membangun TPST, warga berpegang pada komitmen awal untuk menolak rencana itu sebab khawatir terdampak bau busuk sampah terutama ketika hujan dan banjir.
"Kami atas nama masyarakat Kecamatan Tunjung Teja istiqomah berkaitan dengan penolakan pembangunan TPST Bojong Menteng tersebut, apapun dalih dan janji pemkab kepada warga," katanya.
Menurut Yaya secara kasat mata saat ini, selain sangat dekat dengan permukiman warga, tempat yang akan dibangun TPST tersebut merupakan lokasi pelanggan banjir setiap tahun.
"Aspirasi kami atas nama masyarakat. Bukan kepentingan pribadi atau golongan saja," katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Serang, Fahmi Hakim memastikan pembangunan TPST Bojong Menteng akan dibatalkan dengan merevisi kembali Rencana Pembangauan Jangka Menengah (RPJMD) 2010-2015.
"Karena menurut kajian Dinas Tata Ruang Bangunan dan Pemukiman (DTRBP) setempat, lokasinya memang tidak cocok untuk pembanguan TPST," ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan tidak bisa mengubah lokasi TPST karena sudah masuk dalam RPJMD.
Mengenai permintaan dari sejumlah anggota dewan, untuk merevisi RPJMD. katanya, pembahasannya akan lama, dan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Pembangunan TPST Bojong Menteng itu masuk RPJMD, jadi tidak bisa semudah itu mengubah lokasinya. Kemungkinan akan tetap dilanjutkan di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja," katanya.
Menurut Tatu jika masih ada permintaan untuk pemindahan lokasi TPST Bojong Menteng, RPJMD tidak akan bisa terealisasi sesuai waktu yang ditentukan, di mana harus selesai sampai 2015 akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
"Kalau ini ditunda lagi kapan mempunyai TPST. Terus mau dibuang ke mana sampah warga, sedangkan Kabupaten Serang tidak mempunyai TPST," katanya.