"Dari pelaku ditemukan 19 batang pohon ganja jenis Cannabis sativa yang diimpor dari luar negeri dan ditanam dengan sistem hidroponik. Sistem penanaman ini dilakukan dalam ruangan, suhu tertentu, pencahayaan bantuan dengan berwadah pot," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers, di Badung, Kamis.
Baca juga: Tim DVI Mabes Polri teridentifikasi 23 jenazah korban bencana Gunung Semeru
Baca juga: Tim DVI Mabes Polri teridentifikasi 23 jenazah korban bencana Gunung Semeru
Ia mengatakan pelaku berada di Bali sudah 20 tahun. Selama di Bali, pelaku bekerja sebagai wiraswasta dan memiliki bisnis, namun saat ini masih didalami lagi terkait aktivitas yang dilakukan pelaku selama berada di Bali.
"Selama 20 tahun di Bali seperti apa aktivitas pelaku ini masih kami dalami, namun saat control delivery paket yang dicurigai ada narkotika ditemukan di vilanya, dengan adanya tanaman ini patut dicurigai adanya jaringan jadi perlu dikembangkan, siapa saja yang terlibat dengan pelaku," ujar Kapolres.
Sedangkan untuk benih tanaman ganja yang dimiliki pelaku ini berasal Belanda. Menurut dia, industri rumahan tanam ganja dengan teknik hidroponik ini, bukan modus baru tapi perlu diwaspadai oleh semua pihak.
Selain itu, tanaman hidroponik ganja ini bisa dipanen dalam waktu 70-90 hari, kurang dari tiga bulan dengan posisi ditanam dalam pot, menggunakan cahaya buatan dan suhu ruangan tertentu.
"Dari barang bukti ini, kalau kami lihat untuk dipakai sendiri, namun bisa jadi ada kemungkinan lain penggunaannya untuk apa. Nanti dari hasil pengembangan kasus baru bisa tahu pelaku mendistribusikan sejauh mana," katanya lagi.
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (30/11) di Jalan Karang Suwung, Gang Rambutan No.5, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Setelah diinterogasi, kata Kapolres, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang membeli biji ganja tersebut dari orang yang bernama Tn, yang beralamat di Spanyol seharga 100 euro atau kurang lebih sekitar Rp2 juta.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 batang pohon ganja jenis Cannabis sativa, biji narkotika jenis ganja sebanyak 17 butir seberat 2,18 gram bruto atau 0,22 gram neto serta barang bukti terkait lainnya.
Selain itu, tanaman ganja yang sudah tumbuh tersebut, pelaku tanam sekitar awal bulan Oktober 2021 yang diperoleh dari Amsterdam, Belanda.
"Ganja itu, apabila telah siap dipetik atau dipanen, rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku," ujarnya lagi.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.