Lebak, (AntaraBanten) - Ketua DPRD Kabupaten Lebak Ade Suryana mengatakan dinasti politik perlu dihapuskan karena berpeluang sangat besar melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Kami sangat setuju jika dinas politik dihapuskan untuk mencegah perbuatan KKN," katanya di Rangkasbitung.
Dinasti politik mencuat di masyarakat setelah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terlibat suap Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.
Selain itu juga keluarga diperbolehkan menjabat kepala daerah maupun legislatif, karena belum ada Undang-undang tentang Dinasti Politik.
"Saya kira dalam suatu keluarga hal yang wajar jika menjabat kepala daerah maupun legislatif sepanjang memiliki kompetensi atau kemampuan dan dipilih masyarakat," katanya.
Namun demikian, kata dia, pihaknya setuju dinasti politik itu dihapuskan karena berpeluang sangat besar melakukan tindakan KKN.
Pemberantasan KKN salah satu komitmen dan semangat era reformasi untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dari perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Selama ini, ujar dia, dinasti politik masih terjadi karena belum ada UU yang mencegahnya, padahal jika jabatan dipimpin keluarga dipastikan akan terjadi 'kongkalingkong' baik dalam tender proyek maupun lainnya.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah menerbitkan UU Dinasti Politik agar dalam suatu keluarga tidak menguasai jabatan kepala daerah maupun legislatif.
"UU Dinasti Politik itu dapat mencegah perbuatan KKN," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengatakan, PDI Perjuangan memberlakukan peraturan untuk memutuskan mata rantai dinasti politik itu.
Apabila, suaminya mencalonkan DPR RI dan isterinya DPRD Provinsi dari kabupaten yang sama maka harus berbeda daerah pemilihanya.
"Peraturan itu untuk menghapusk dinasti politik agar tidak terjadi peluang KKN," katanya.
Sejumlah aktivis Kabupaten Lebak mendesak pemerintah mengeluarkan UU Dinasti Politik agar jabatan kepala daerah maupun legislatif dikuasai keluarga.
Sebab jika jabatan tersebut dikuasai keluarga tidak tertutupkemungkinan berpeluang KKN yang sangat dahsyat.
Bahkan, beberapa proyek besar dikuasai oleh keluarga, seperti yang sekarang diusut oleh KPK tentang proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Kami setuju dinasti politik dihapuskan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN," kata Bahtiar, salah seorang aktivis Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baijuri mengatakan perbuatan KKN haram hukumnya menurut ajaran Islam karena menyengsarakan
orang banyak dan bisa menimbulkan kemiskinan.
Selama ini, kata dia, melihat moral bangsa ini sangat memprihatinkan dengan maraknya korupsi di mana-mana, bahkan pelakunya melibatkan pejabat negara, kepala daerah, politisi
dan anggota legislatif.
Apalagi, kata dia, mereka pelakunya sebagai pemimpin masyarakat maka bagaimana nasib bangsa ini ke depan.
"Kami setuju jika Dinasti Politik dihapuskan untuk mencegah perbuatan KKN," katanya.***