Serang (ANTARA) - Polres Serang Kota melaksanakan razia kendaraan knalpot brong di depan Mako Polres Serkot terhadap pengendara R2 Maupun R4, pukul 21.00, Sabtu (04/12/2021).
“Kami akan menilang dan menahan STNK atau SIM, bahkan menahan kendaraan jika menemukan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Baca juga: Polda Banten ungkap sindikat prostitusi berkedok panti pijat
Adapun tujuannya agar situasi kamseltibcarlantas berjalan tertib, aman dan lancar serta membantu aktifitas masyarakat.
Bertempat di depan Mapolres Serkot, giat patroli kali ini dengan sasaran kendaraan R2 R4 dan surat-surat
"Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, dengan menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker," terangnya.
Polres Serang Kota laksanakan razia kendaraan knalpot brong
Minggu, 5 Desember 2021 10:35 WIB
Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, dengan menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker