Tangerang (AntaraBanten) - Aksi blokir jalan yang dilakukan buruh di Jalan Raya Serang, Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, diwarnai dengan pembakaran surat penetapan UMK oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pembakaran surat penetapan UMK Kabupaten Tangerang tersebut dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan harapan para buruh selama ini.
"Sebagai simbol penolakan, maka kita bakar surat penetapan UMK Kabupaten Tangerang ini. Karena tidak sesuai dengan keinginan buruh dan bentuk ketidakberpihakan," kata Koswara, koordinator aksi.
Dalam isi surat penetapan UMK Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang menyetujui besaran upah yakni RP2.442.000. Sedangkan para buruh menginginkan UMK RP2,6 Juta. Nilai tersebut merupakan harga mati dari target awal yakni RP3,7 juta.
Dengan penetapan UMK Kabupaten Tangerang oleh Bupati Tangerang, Koswara mengatakan hal itu belum final sebab masih bisa dilakukan perubahan.
Karena, Kabupaten Tangerang yang dikenal dengan wilayah seribu industri, berbeda dengan wilayah lainnya. "Jangan samakan dengan daerah lain. UMK Kabupaten Tangerang mestinya lebih besar dan menjadi patokan," katanya.
Sebelum melakukan pembakaran surat penetapan UMK Kabupaten Tangerang, Koswara membacakan is surat tersebut yang didengarkan oleh buruh lainnya.
Ketika mendengar UMK Kabupaten Tangerang tidak sesuai keinginan, para buruh berteriak. "Tidak proburuh. Jangan hanya untungkan pengusaha saja. Sembako sudah mahal," teriak para buruh.
Aksi blokir jalan Raya Serang oleh para buruh dilakukan sejak pukul 12 siang. Selama empat jam hingga pukul 16.00 WIB, jalan penghubung antara Bitung dan Balaraja tersebut terputus. Akses jalan menuju Puspemkab Tangerang pun tak bisa dilalui.
Sejumlah anggota kepolisian Polres Kota Tangerang tampak mengalihkan kendaraan ke jalur alternative. Karena volume kendaraan begitu banyak, jalan alternatif pun mengalami kemacetan.