Serang, Banten (ANTARA) - Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, tapi tidak sedikit pula yang menyebabkan kemudharatan bagi orang banyak. Salah satu contoh adalah maraknya pinjaman online (pinjol) di tengah terpaan sulitnya kehidupan masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19.
Sistem kerja pinjol relatif cepat, mudah, dan sederhana, sehingga banyak diminati masyarakat. Namun permasalahan muncul bahwa perusahaan pinjol tidak semuanya legal. Ada banyak perusahaan pinjol yang tidak masuk dalam daftar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan pinjol dimaksud menawarkan pinjaman secara online tanpa mengikuti prosedur yang dapat terkontrol dan dapat dievaluasi. Perusahaan pinjol ilegal itu dalam proses operasinya menerapkan sistem ribawi yang mencekik leher.
Bahkan tidak jarang, ketika waktu pembayaran angsuran tiba, para penagih dari perusahaan pinjol datang menagih cicilan beserta bunganya yang benar-benar diluar kewajaran dan akal sehat disertai intimidasi sampai pada ancaman kekerasan atau mempermalukan peminjam di media sosial bila tidak melakukan pembayaran.
Sejatinya, perbankan konvesional dan perusahan pinjol legal saja mengandung unsur riba, apalagi perusahaan pinjol ilegal yang menerapkan bunga mencekik, dan lebih-lebih disertai ancaman kekerasan atau mempermalukan peminjamnya jika tidak melakukan pembayaran cicilan beserta bunganya secara tepat waktu.
Maka, saya mengapresiasi Pemerintah sebagaimana dikemukakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang mengatakan bahwa sejak 2018 sampai 2021 pemerintah telah menutup 4.874 akun pinjol.
Usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi yang membahas tata kelola pinjol di Istana Kepresidenan Jakarta pada 15 Oktober 2021, Menkominfo menjelaskan, selama tahun 2021 saja telah ditutup sebanyak 1.856 akun pinjol yang tersebar di website, google play store, youtube, FB, dan IG serta di file sharing.
Pemerintah, lanjutnya, akan tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, dan pihak Polri akan melakukan penindakan serta proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjol ilegal, karena yang terdampak adalah masyarakat kecil.
Dalam kaitan itu, Presiden Jokowi meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin perusahaan pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK yang sering menerapkan mekanisme penagihan dengan melanggar kaidah dan etika.
Sementara itu, menurut Menkominfo, bagi 107 perusahaan pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi. 107 perusahaan pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech (financial technology), sehingga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.
Terkait pinjol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan mengusulkan agar pinjol, baik yang legal maupun (apalagi) yang ilegal sebagai sebuah layanan jasa keuangan seyogianya dihapus karena tidak memiliki semangat menolong masyarakat yang sedang kesusahan, melainkan cenderung hanya mencari untung dengan bunga yang mencekik.
Prinsip bisnis versi Al-Quran
Terkait pinjam-meminjam atau bisnis yang mengandung unsur riba, Al-Quran secara tegas melarang dan mengharamkan praktek tersebut karena lebih banyak mudharatnya dibanding manfaat atau kebaikannya.
Substansi usaha dalam kacamata Al-Quran pada prinsipnya bersifat ibahah (kebolehan) untuk dilakukan sebagai upaya memperoleh penghasilan yang dapat menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kegiata ibadah secara vertikal (hablun minallah) mapun horizontal (hablun minannas).
Konsep usaha dalam konteks tertentu bahkan menunjukkan adanya keharusan yang tidak bisa ditinggalkan, bahkan faktor usaha ini disamakan pentingnya seperti melaksanakan shalat, sebagaimana dijelaskan pada surat Jumu'ah/62: 10 bahwa setelah shalat Jumat selesai hendaklah bertebaran di muka bumi untuk berusaha mencari nafkah.
Al-Quran memang tidak menentukan ragam usaha secara eksplisit, melainkan bersifat global serta tidak secara detail mengenai jenis, bentuk atau ukurannya, terkecuali hanya menetapkan rukun dan syaratnya saja.
Kitabullah menerapkan persyaratan bagi aktivitas usaha, apapun bentuk dan namanya, yaitu tidak berbuat dzalim (merugikan, memaksa, mengintimidasi atau teror) atau mengandung riba (Al-Baqarah/2: 267); tidak memanipulasi data, dan tidak mengurangi mutu takaran atau timbangan (Al-Muthafifin/83: 1-3);
Praktek ribawi itu sendiri bahkan termasuk tujuh dosa besar sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan, yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh zina.(Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah RA).
Mereka yang mendapatkan keuntungan dari praktek riba juga bakal mendapat laknat dari Rasulullah SAW sebagaimana bunyi hadits, “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat, dan dua saksinya. Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Hadist Riwayat Muslim)
Lebih dari itu, pemakan riba juga berdosa seperti berzina dengan ibu sendiri. Rasulullah SAW bersabda, "Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri.” (Riwayat Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Ibnu Mas'ud RA).
Oleh karena itu, jika perilaku pinjol memiliki unsur kesamaan dengan makna ayat-ayat Al-Quran dan Hadist sebagaimana dijelaskan di atas berarti sudah masuk praktek riba yang harus dihentikan demi hukum karena keharamannya.
Lalu sebagai gantinya perlu digalakkan sistem perbankan Syariah sebagai representasi makna zakat yang dapat mencegah kejahatan seperti perampokan atau pencurian akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar orang-orang yang kurang mampu.
Perbankan Syariah menerapkan pendekatan Mudharabah atau bagi hasil dengan pembiayaan berdasarkan jual-beli, dimana harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka.
Langkah selanjutnya, dana yang diterima bank disalurkan untuk pembiayaan, dan keuntungannya dibagi dua untuk nasabah dan bank sesuai perjanjian yang telah disepakati. Manfaat lainnya, penggunaan bank Syariah akan mendapat jaminan LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan), baik tabungan, giro, ataupun deposito.
Kemudian, transaksi dilengkapi fasilitas internet banking, sehingga nasabah tetap bisa melakukan pengiriman uang, pembayaran tagihan, pembelian, ataupun transaksi lainnya kapan saja dan di mana saja hanya dengan berbekal gadget yang terkoneksi internet.
Transaksi perbankan Syariah juga bebas biaya administrasi yang dibebankan sekali pun nasabah memiliki saldo dalam jumlah minimum. Tersedia juga produk-produk menarik seperti tabungan haji dan umrah, wakaf, tabungan kurban, hingga deposito syariah.
Pada titik ini dukungan kebijakan pemerintah yang implementatif terkait bank Syariah sangat diperlukan. Kehadiran bank Syariah diyakini dapat berpengaruh signifikan bagi pembangunan ekonomi kerakyatan yang dapat membebaskan masyarakat dari monopoli, penindasan, dan ketidakadilan.
Atau, bisa juga kemudahan akses memperoleh bantuan dilakukan melalui skema pembiayaan online yang terjamin aman seperti melalui koperasi Syariah dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang memiliki fungsi sosial dan komersial seperti bank Syariah.
Di sisi lain masyarakat seyogianya bersikap ekstra hati-hati agar tidak konsumtif, materialistis, dan “hubbuddunya” (terlalu cinta dunia), tetapi beralih ke gaya hidup hemat dan sederhana, sehingga terhindar dari praktek ribawi pinjol.
*Penulis Dr. Lili Sholehuddin, M.Pd. adalah Wakil Ketua I (Bidang Akademik) Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah al-Quran Abdullah bin Mas’ud (STISQABM) Natar, Lampung Selatan.
Pinjaman online identik dengan praktek ribawi
Kamis, 28 Oktober 2021 10:07 WIB
Sistem kerja pinjol relatif cepat, mudah, dan sederhana, sehingga banyak diminati masyarakat