Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kemanusiaan Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras kebijakan Pemerintah Zionis Israel yang mengizinkan warga Yahudi untuk beribadah di komplek Masjid Al-Aqsa, sementara mereka justru amat membatasi umat Islam untuk beribadah di masjid tersebut.
Siaran pers Ketua Presidium AWG M Anshorullah, Jum’at (8/10/2021) di Jakarta menyebutkan, pemberian izin bagi warga Yahudi untuk beribadah di komplek Masjid Al-Aqsa itu merupakan kebijakan provokatif dan tidak masuk akal.
Ketua Presidium AWG mengemukakan keterangan tersebut menyusul keluarnya keputusan Pengadilan Israel pada 6 Oktober 2021 yang mengizinkan warga Yahudi untuk beribadah di dalam komplek Masjid Al Aqsa, sebagaimana diberitakan media massa internasional dalam dua hari terakhir ini.
Legalisasi dimaksud diterbitkan setelah Aryeh Lippo, seorang rabi Yahudi garis keras mengajukan permohonan kepada Pengadilan Zionis agar warga Yahudi diizinkan beribadah di komplek Masjid Al-Aqsa.
Menurut Anshorullah, kebijakan Zionis Israel itu sama saja mengulang apa yang dilakukan oleh tokoh Yahudi Ariel Sharon pada tahun 2000 yang menerobos masuk Al-Aqsa dengan pengawalan ribuan tentara dan polisi.
Aksi itu disebut Ariel sebagai penegasan bahwa komplek situs suci Al-Haram asy-Syarif itu milik negeri Zionis. Provokasi Ariel Sharon waktu itu direspons rakyat Palestina dengan Intifada kedua. Legalisasi tersebut adalah wajah lain dari agresi Zionis Israel atas Al-Aqsa.
Kebijakan itu menunjukan bahwa komitmen perdamaian Zionis Israel adalah jargon politik semata yang hanya dimanfaatkan untuk membohongi dunia. Kebijakan tersebut akan membuat warga Yahudi semakin bebas masuk ke komplek Al-Aqsa dan tentu saja sangat berpotensi untuk terjadinya bentrokan dengan jama’ah Al-Aqsa.
Disebutkan pula, selain provokatif, dasar legalisasi itu semakin menampakkan rencana utama Zionis Israel untuk mengambil alih, lalu menghancurkan Al-Aqsa dan menggantikannya dengan Kuil Solomon.
Al-Aqsa itu sendiri adalah komplek ibadah yang seharusnya dihormati dan dilindungi, sebagaimana Islam juga memerintahkan untuk melindungi tempat ibadah agama lain (QS. Al Hajj 40).
Kedudukan Al-Aqsa amat tinggi bagi umat Islam sedunia. Oleh karena itu diserukan kepada umat Islam untuk merespons legalisasi itu serta seluruh makar Zionis Israel atas Al-Aqsa dan Palestina dengan terus memberikan dukungan untuk usaha-usaha pembebasan Al-Aqsa dari tangan Zionis Israel.
Al-Aqsa merupakan masjid ketiga yang paling disucikan umat Islam setelah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Al-Aqsa adalah situs Islam yang berstatus wakaf Islam di Yerusalem yang dikelola oleh pemerintah Yordania sejak tahun 1948. Karena itu Zionis Israel tidak berhak untuk ikut campur dalam pengelolaan, apalagi sampai menodainya.
AWG lebih lanjut mendesak para pemimpin dunia untuk melakukan upaya nyata dalam melindungi komplek Al-Aqsa dari tangan jahat Israel yang setiap hari mencederai kawasan itu serta melanggar kesucian dan status hukum Masjid Al-Aqsa.
Pimpinan AWG juga menyerukan kepada seluruh elemen rakyat Palestina agar tabah, sabar, dan terus menggelorakan perlawanan terhadap Zionis Israel. Tetapi harus disadari bahwa perlawanan hanya akan berhasil jika semua komponen bersatu padu untuk terwujudnya persatuan nasional.
AWG kecam kebijakan Israel izinkan Yahudi beribadah di Masjid Al-Aqsa
Jumat, 8 Oktober 2021 22:49 WIB
Legalisasi dimaksud diterbitkan setelah Aryeh Lippo, seorang rabi Yahudi garis keras mengajukan permohonan kepada Pengadilan Zionis