Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie di Serang, Kamis, mengatakan bahwa rumah Dinas Gubernur Banten itu sekarang dalam kondisi rusak padahal belum ditempati gubernur dengan alasan yang tidak jelas.
"Sangat disayangkan, Ratu Atut lebih memilih menempati rumah pribadi yang dikontrak Pemprov Banten seharga Rp250 juta per tahun," katanya.
Selama kepemimpinan Ratu Atut, uang negara yang dihabiskan untuk biaya rumah dinas mencapai Rp1,750 miliar, kata Abdul Hamim dalam siaran persnya.
Ia mengatakan, di tengah tingginya jumlah balita gizi buruk di Provinsi Banten yang mencapai 7.213 anak, pilihan Ratu Atut untuk tidak menempati rumah dinas dan memilih menempati rumah yang disewa tersebut, sangat disesalkan.
Pilihan tersebut melukai perasaan masyarakat Banten, katanya.
Menurut dia, akan lebih bijak jika biaya sewa rumah tersebut dialokasikan untuk penanganan gizi buruk atau perbaikan jalan raya di Banten yang banyak mengalami kerusakan parah.
Oleh karena itu, kata Hamim, LBH Keadilan meminta agar Ratu Atut segera menempati rumah dinas tersebut. Pihaknya juga meminta agar dalam penyusunan APBD yang akan datang tidak dialokasikan anggaran untuk menyewa rumah kembali.
"DPRD Provinsi Banten juga harus mencoret alokasi anggaran sewa rumah tersebut, jika Gubernur tetap mengalokasikannya di Rancangan APBD yang akan datang," katanya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Provinsi Banten Iing Suwargi mengakui bahwa rumah dinas tersebut sudah diserahkan dari kontraktor ke Pemprov Banten.
Ini berarti masa pemeliharaan oleh kontraktor selama enam bulan sudah habis dan menjadi tanggung jawab Provinsi Banten.
Editor : Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.