ANTARA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Selasa (4/8), melayangkan tagihan pembayaran persampahan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang memiliki piutang pembayaran retribusi sampah sebesar Rp1,3 miliar. Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, menyebutkan, piutang itu berasal akibat pembayaran kewajiban retribusi sampah yang tidak dibayarkan pada Desember 2023 dan Januari 2024 lalu. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)