Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Trimedya Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan secara terbuka kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa pada Jumat malam.
"Ini (penjemputan paksa Azis Syamsuddin) di luar dugaan, karena kita tidak pernah tahu apakah yang bersangkutan pernah tidak kooperatif. Pimpinan KPK harus menjelaskan secara terbuka, ini pemanggilan ke berapa dan statusnya sebagai apa," kata Trimedya Pandjaitan di Jakarta.
Baca juga: KPK jemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Dia mengaku terkejut dengan langkah KPK yang menjemput paksa Azis Syamsuddin karena sebelumnya lembaga tersebut tidak pernah menjelaskan secara terbuka kasus yang menjerat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Trimedya mencontohkan, saat kasus yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto yang dijemput paksa karena yang bersangkutan berulangkali tidak hadir saat pemeriksaan karena alasan sakit.
"Kita tidak tahu ini (pemanggilan Azis) panggilan ke berapa karena tidak disampaikan KPK. Kami mengikuti pemberitaan sejak Jumat pagi, Jubir KPK mengatakan Azis kirim surat meminta pemanggilan ditunda menjadi tanggal 4 Oktober karena saat ini sedang isolasi mandiri, namun tiba-tiba ada kabar penjemputan malam ini," ujarnya.
Dia menilai penjelasan KPK secara terbuka sangat diperlukan karena di satu sisi masyarakat mengapresiasi lembaga tersebut menangkap Azis Syamsuddin yang merupakan pimpinan lembaga negara.
Di sisi lain menurut anggota Komisi III DPR RI itu, langkah KPK tersebut meruntuhkan keraguan pihak-pihak terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
"Kita tahu trennya sekarang (di KPK) orang di undang, kemudian menjadi tersangka lalu ditahan karena ada anggapan kalau dipanggil sebagai tersangka pasti langsung menghindar. Karena itu KPK harus menjelaskan," katanya.
MKD DPR minta KPK harus terbuka terkait kasus Azis Syamsuddin
Sabtu, 25 September 2021 1:16 WIB
Kita tahu trennya sekarang (di KPK) orang di undang, kemudian menjadi tersangka lalu ditahan karena ada anggapan kalau dipanggil sebagai tersangka pasti langsung menghindar. Karena itu KPK harus menjelaskan