Kulon Progo (ANTARA) - Rumah Tahanan Kelas II B Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar razia ruangan warga binaan untuk menekan peredaran narkoba maupun benda-benda terlarang di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Wates Deny Fajariyanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan razia gabungan dilakukan bersama Polri, BNNP DIY, TNI, jajaran divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, dan petugas Rutan Kelas IIB Wates.
Baca juga: Polisi Papua mulai mintai keterangan nakes terkait kasus Kiwirok
"Razia merupakan agenda rutin sebagai bentuk pencegahan peredaran narkotika, menekan gangguan keamanan, dan ketertiban, termasuk upaya penyitaan barang- barang kepemilikan yang tidak sesuai dengan aturan untuk mewujudkan rumah tahanan negara yang bersih dari narkoba," kata Deny.
Ia mengatakan petugas gabungan yang dibagi empat tim melakukan razia di semua blok hunian Rutan Wates. Dalam melakukan pemeriksaan ke kamar hunian, diawali dengan mengeluarkan warga binaan dalam kamar untuk dilakukan penggeledahan badan. Lalu, petugas memeriksa isi kamar untuk menggeledah barang-barang terlarang yang disimpan warga binaan
"Dalam kegiatan razia hari ini, petugas menyita sejumlah uang koin, tutup deodorant, dan potongan sikat gigi. Barang-barang hasil razia petugas tersebut untuk selanjutnya akan diserahkan ke bagian keamanan untuk diinventarisir dan dimusnahkan," katanya.
Selain razia, lanjut Deny, petugas gabungan melakukan tes urine secara acak kepada warga binaan dan petugas. Sebanyak 30 warga binaan dan 30 petugas rutan dipilih untuk melakukan tes urine.
Dari tes urine secara acak ini, semua hasilnya negatif dan tidak ada indikasi pemakaian obat obatan terlarang atau narkoba. Pelaksanaan razia memperhatikan protokol enularan COVID-19.
"Sebelum melakukan razia, petugas mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, dan pemakaian masker. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib," katanya.