Tangerang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Tangerang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan melakukan pencegahan dan penanganan narkoba secara sistematis
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, raperda tersebut ruang lingkup yang diaturnya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 12 tahun 2019 yang meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerja sama, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.
Baca juga: Seorang nenek di Tangerang tinggal di rumah tak layak
"Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur," kata Wali Kota Arief usai Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Tangerang, Rabu.
Pemkot Tangerang mengajukan tiga Raperda kepada DPRD yakni Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda Tentang Penanggulangan Bencana Daerah serta Raperda Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Terkait Raperda perubahan APBD, Wali Kota menyampaikan penyusunan Raperda Perubahan APBD T.A 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang yaitu pemulihan ekonomi, peningkatan daya saing SDM, peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkotaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan layanan publik yang terintegrasi.
"Secara garis besar komposisi rancangan perubahan APBD tahun 2021 untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,18 triliun dan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,77 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut Wali Kota Arief menjabarkan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dibuat mengingat saat ini Kota Tangerang belum memiliki peraturan daerah tentang penanggulangan bencana, sehingga perlu dibuat landasan hukum yang kuat dan menyeluruh sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
"Sehingga menjadi upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi di Kota Tangerang," katanya.
Pemkot ajukan raperda terkait narkotika agar penanganan sistematis
Rabu, 15 September 2021 20:47 WIB
Secara garis besar komposisi rancangan perubahan APBD tahun 2021 untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,18 triliun dan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,77 triliun