Lebak (AntaraBanten) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Asep Komar mengatakan di daerah ini tidak ada lagi siswa putus sekolah, karena pemerintah menyalurkan berbagai program bantuan, di antaranya dana operasional dan beasiswa.
"Kami minta anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak putus sekolah karena pemerintah sudah memberikan bantuan pendidikan," kata Asep Komar di Rangkasbitung, Selasa.
Asep meminta seluruh siswa yang kini duduk di bangku SD/SMP dan SMA/SMK tidak putus sekolah dan mereka berhak menerima pendidikan.
Pemerintah daerah terus menyosialisasikan kepada pengawas, tenaga pendidik, komite sekolah dan masyarakat agar anak-anak tidak putus sekolah.
Mereka siswa dari keluarga miskin mendapat bantuan pembebasan biaya pendidikan.
Bantuan pendidikan itu melalui dana bantuan sekolah (BOS), bantuan khusus murid (BKM), bantuan siswa miskin (BSM), rintisan BOS dan subsidi silang.
"Saya kira dengan adanya bantuan pendidikan gratis ini maka tidak ada lagi alasan putus sekolah," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah mendorong anak-anak agar tidak putus sekolah dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2010 tentang wajib belajar selama 12 tahun.
Perda tersebut merupakan bentuk pelayanan bidang pendidikan untuk mendongkrak angka partisipasi kasar (APK).
Saat ini seluruh biaya pendidikan wajib belajar 12 tahun untuk siswa miskin sudah disubsidi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah terus menggenjot terutama pada pendidikan jenjang SMA/SMK karena banyak anak-anak putus sekolah.
"Kami menargetkan jenjang SLTA sekitar 60 persen nilai APK karena saat ini baru mencapai 52 persen. Sedangkan, tingkat nasional 70 persen," ujarnya.
Kepala SMAN 1 Cibadak Kabupaten Lebak Tuti Tuarsih mengatakan pihaknya juga menggratiskan siswa miskin yang mendapat bantuan dari pemerintah daerah maupun Kementerian Pendidikan Nasional melalui berbagai program bagi siswa miskin.
Dana siswa miskin itu digratiskan selama mereka menerima pendidikan di sekolah.
"Kami menggratiskan siswa dari keluarga miskin sebanyak 150 anak tanpa pungutan biaya sepersen pun," katanya.
Maman, seorang siswa SMA 3 Rangkasbitung mengaku dirinya merasa terbantu dengan adanya perda wajib belajar 12 tahun yang telah menggratiskan siswa miskin dari biaya pendidikan.
"Kami sudah duduk dibangku kelas 12 namun tidak dipungut biaya pendidikan di sekolah karena orangtua tidak mampu membiayainya," katanya.
Dindik: Tidak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah
Rabu, 27 Februari 2013 12:39 WIB