Lebak, 12/2 (AntaraBanten) - Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyatakan siswa dari keluarga miskin di daerah ini jangan sampai putus sekolah karena pemerintah menyalurkan berbagai program bantuan, diantaranya dana operasional dan beasiswa.
"Saya kira tidak ada alasan bagi siswa miskin putus sekolah karena sudah diberikan bantuan oleh pemerintah," kata Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Adi Nugraha di Rangkasbitung, Selasa.
Ia mengimbau seluruh siswa miskin yang kini duduk di bangku SD/SMP dan SMA/SMK tidak ada alasan mereka putus sekolah.
Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan berupa program pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Bantuan pendidikan bagi anak-anak miskin jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah melalui dana bantuan sekolah (BOS), bantuan khusus murid (BKM), bantuan siswa miskin (BSM), rintisan BOS dan subsidi silang.
"Kami minta siswa miskin tetap melanjutkan pendidikan dan pemerintah menggratiskan bagi siswa miskin," katanya.
Menurut dia, pihaknya berupaya mencegah anak-anak putus sekolah karena pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2010 tentang wajib belajar selama 12 tahun.
Saat ini seluruh biaya pendidikan wajib belajar 12 tahun untuk siswa miskin sudah disubsidi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar siswa lulusan SMP/MTs dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK.
Saat ini, jumlah siswa lulusan SMP/MTs yang tidak melanjutkan ke tingkat SMA/SMK cukup tinggi.
Dengan penerapan perda itu, katanya, diharapkan warga Lebak rata-rata lulusan pendidikan SLTA.
Pemerintah daerah tahun ajaran 2011-2012 mengalokasikan dana untuk siswa miskin sebanyak 7.000 orang.
"Kami minta siswa miskin bisa mengenyam pendidikan hingga lulus sampai tingkat SMA/SMK," ujarnya.
Kepala SMAN 1 Cibadak Kabupaten Lebak Tuti Tuarsih mengatakan pihaknya juga menggratiskan siswa miskin yang mendapat bantuan dari pemerintah daerah maupun Kementerian Pendidikan Nasional melalui berbagai program bagi siswa miskin.
Dana siswa miskin itu digratiskan selama mereka menerima pendidikan di sekolah.
"Kami menggratiskan siswa dari keluarga miskin sebanyak 150 anak tanpa pungutan biaya sepersen pun," katanya.
Sementara itu, Rosita, seorang siswa SMKN 2 Rangkasbitung mengaku dirinya merasa terbantu dengan adanya perda wajib belajar 12 tahun yang telah menggratiskan siswa miskin dari biaya pendidikan.
"Kami saat ini sudah naik kelas 12 dan tidak dipungut biaya pendidikan di sekolah karena orangtua tidak mampu hanya sebagai buruh cuci," katanya.