Serang (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan delapan orang yang diduga pengedar dan pemakai narkoba.
Delapan orang yang diamankan tersebut berinisial MM, SM, JY, AM, DH, AY, US dan FK. Seluruhnya ditangkap dilokasi berbeda, bahkan keluar wilayah hukum Polres Serang Kota.
Baca juga: Penyelesaian hasil pengawasan oleh Banten diapresiasi Kemendagri
"TKP nya ada disekitar Karangantu, Kasemen. Walantaka, Gorda, Kibin, Kelapa Lima, Sempu, Cimuncang, dan Kampung Buruan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Selasa.
Total barang bukti narkoba yang disita oleh polisi yakni sabu seberat 7,03 gram atau senilai Rp 7,1 juta. Kemudian tembakau gorila 3,66 gram senilai Rp 1 juta dan liquid cair yang mengandung narkoba sintetis berisi 15,57 gram seharga Rp 300 ribu.
"Barang bukti ada narkoba sintetis, sabu, liquid juga. Ada yang dijual dan dikonsumsi sendiri," kata Maruli didampingi Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia di Mapolres Serang Kota.
Khusus liquid bercampur narkoba, pelaku membeli secara online melalui media sosial (medsos). Polisi sudah mendalami akun tersebut dan mengetahui pemiliknya.
Polres Serang Kota berjanji akan memburu penjual liquid berisikan narkoba dan segera menangkapnya.
"Pemilik akun itu sudah kami ketahui dan sedang kami kejar. Barang itu dijual melalui instagram," katanya.
Polresta Serang tangkap delapan tersangka penyalahguna narkoba
Selasa, 31 Agustus 2021 18:38 WIB
Pemilik akun itu sudah kami ketahui dan sedang kami kejar. Barang itu dijual melalui instagram