Lebak (ANTARA) -
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengapresiasi polisi menangkap pelaku pemecah belah umat dan meresahkan masyarakat.
"Kami tentu sangat mendukung kepolisian bertindak tegas kepada siapapun pelaku pemecah belah persatuan dan kesatuan bangsa itu," kata Ketua Ormas Jarum Kabupaten Lebak H Nunung Hidayat di Lebak, Jumat.
Baca juga: Polri benarkan penangkapan penceramah Yahya Waloni
Kepolisian bekerja profesional untuk menindaklanjuti laporan masyarakat setelah adanya dugaan pelaku pemecahbelah umat.
Pelaku pemecahbelah itu, kata dia, bukan prinsipnya ajaran Islam, karena mereka saling hujat menghujat , menghina, menyebar kebencian, melakukan penistaan agama dan permusuhan.
Bahkan, mereka lebih senang jika negara itu terjadi gesekan konflik sosial.
Dengan demikian, kata dia, pelaku pemecah belah itu menyebarkan kebencian dan permusuhan melalui media sosial, seperti youtube, twitter, instagram, facebook maupun video.
Ajaran Islam, kata dia, dilarang orang menyebarkan kebencian dan permusuhan, karena Islam itu agama "rahmatan lil'alamin" atau penuh kasih sayang juga saling mencintai kedamaian, kerukunan dan kebersamaan bagi alam semua.
Selain itu juga saling menebar kebaikan, menghormati, menghargai dan tolong menolong.
Bahkan, ajaran Islam itu melindungi umat minoritas sebagai mana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, pihaknya sangat mendukung kepolisian menangkap para pelaku pemecahbelah umat juga perusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Dugaan pelaku penista agama yang ditangkap kepolisian baik Muhammad Kece maupun pendakwah Ustaz Yahya Waloni ke depan tidak terulang lagi.
Sebab, kata dia, Indonesia negara majemuk yang memiliki keragaman perbedaan agama, suku, budaya dan bahasa.
Namun, di tengah keberagaman perbedaan itu menjadikan kekuatan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami berharap kasus pemecahbelah umat tidak terulang kembali dan polisi bertindak tegas dan memproses secara hukum, " tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Persatuan Islam ( Persis) Banten Ustadz Cedin Nurdin mengatakan pihaknya mendukung kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penyebar
kebencian dan permusuhan untuk diproses secara hukum.
"Kita negara hukum tentu harus tegak supremasi hukum itu, " katanya.