Serang (ANTARABanten) - Mantan Wali Kota Cilegon 2000-2010 Tubagus Aat Syafa'at didakwa telah merugikan keuangan negara Rp15,9 miliar dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon tahun anggaran 2010.
"Akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15.930.389.194,46 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan No 01/LAP/XXV/09/2012," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Supardi dalam persidangan perdana dugaan korupsi Mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafa'at di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang di Serang, Senin.
Dalam dakwaan primair yang dibacakan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan secara bergiliran menyebutkan, terdakwa Tb Aat Syafa'at baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama Jhony Husban selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Kubangsari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Tahun anggaran 2010 dan Lizma Imam Riyadi (alm) selaku Direktur Baka Raya Utama (BRU), secara melawan hukum telah memerintahkan Jhony Husban agar perusahaan keluarga terdakwa yaitu PT RBU menjadi pelaksana dalam pengadaan dermaga trestle Kubangsari dengan memakai bendera PT Galih Medan Persada (GMP).
Selain itu, terdakwa juga memerintahkan Jhony Husben selaku PPK untuk mengatur penilaian dalam evaluasi administrasi dan teknis serta evaluasi harga dalam pelelangan pekerjaan pembangunan dermaga trestle pembangunan Kubangsari guna memenangkan PT GMP, memerintahkan pembangunan 'cause way' sebelum tersedia anggaran dan mengubah kontrak pengadaan dermaga terstle agar pembangunan 'cause way' agar dapat dibayar dengan APBD 2010 serta memerintahkan kepala dinas PU, PPK maupun kuasa bendahara umum daerah untuk melakukan pembayaran uang muka dan pencairan termin sebelum waktunya.
"Hal tersebut bertentangan dengan undang-undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Uu No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah," kata JPU Irene Putrie.
Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 198/PMK.07/2009 tentang alokasi dan pedoman umum penggunaan dana insentif daerah tahun 2010 dan bertentangan dengan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2003.
Menurut JPU, dalam pembangunan dermaga terstel Kubangsari Kota Cilegon, yang bersumber dari APBD Pemkot Cilegon Tahun Anggaran 2010 tersebut, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp7,5 miliar, memperkaya H Supardi selaku direktur GMP sebesar Rp700 juta dan memperkaya PT BRU sebesar Rp7,730.389.194,6.
Menurut JPU Supardi, akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp15.930.389.194,46 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan No 01/LAP/XXV/09/2012.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Supardi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Poltak Sitorus, akan dilanjutkan Senin 29 Oktober 2012 dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Tb Aat Syafa'at.
Sebelumnya Mantan Walikota Cilegon selama dua periode tersebut, ditahan penyidik KPK sejak 25 Mei 2012 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan tiang pancang dermaga di Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon. Kemudian oleh JPU dipindahkan LP Kelas IIa Serang sejak tanggal 26 September 2012 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.