Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pengembang properti, PT Diamond Citra Propertindo Tbk berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp11,16 miliar meskipun ekonomi tengah mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19.
Perusahaan dengan kode emiten DADA dalam RUPST yang diselenggarakan di Dave Apartment, Kukusan, Depok, Kamis, menyebutkan jumlah laba tahun berjalan yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp11,16 miliar dengan rincian Rp1,1 miliar disisihkan sebagai dana cadangan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sementara sisanya sebesar Rp10.047 ditetapkan sebagai laba ditahan perseroan untuk memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi perseroan.
"Di tengah berbagai tantangan dalam dua tahun belakangan ini, Diamondland dapat membukukan kinerja yang positif kendati secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelum pandemi," jelas Adam Bilfaqih, Presiden Direktur PT Diamond Citra Propertindo, usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Perseroan mencermati adanya perubahan pola pasar properti yang menjadi lebih optimis sejak awal tahun 2021.
"permintaan masyarakat dan konsumen terhadap produk-produk properti mulai tumbuh. Kondisi ini terjadi pada sejumlah pengembangan proyek yang dilakukan perseroan, khususnya di pasar apartemen low rise," ujarnya.
Managing Director PT. Diamond Citra Propertindo, Bayu Setiawan menjelaskan secara umum kinerja perusahaan untuk tahun buku 2020 dipengaruhi secara signifikan oleh pandemi COVID-19. Terutama aktivitas penjualan secara langsung yang terkendala dengan kebijakan pembatasan fisik sebagai bagian dari protokol kesehatan.
"Untuk itu Perseroan mengambil langkah strategis dengan mengoptimalkan program promosi yang berbeda dan menarik melalui saluran pemasaran daring (online) dan luring (offline) yang intensif untuk menjaga penjualan tetap progresif," papar Bayu.
Lebih jauh dikatakan Bayu, perseroan meraih perkembangan yang progresif melalui proyek Appel 3 residence yang berlokasi di Jl. Karang Tengah Raya A1, RT 001 / RW 009, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Sinergi juga terus berlanjut dengan para mitra usaha dalam menjaga pendapatan berkelanjutan (recurring income), khususnya pada proyek-proyek Perseroan di Dave Apartemen dan Apple 1 Residence," ujarnya.
Disisi lain, perseroan juga mencatat realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana perseroan mencapai Rp214,6 miliar. Adapun, perseroan menggunakan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja anak perusahan.
Yakni sebesar Rp15,2 miliar digunakan sebagai modal kerja anak perusahaan PT Arba Propertindo dan sebesar Rp41,3 miliar sebagai penyerta modal kerja PT Kalibata Inovasi Maju. Terdapat sisa dana sebesar Rp158,1 miliar. Sisa tersebut masih dalam bentuk piutang kepada pemilik lahan PT. Cipta Permata Properti Indonesia dengan perjanjian pinjaman tertanggal 28 Septemer 2020 yang pengembaliannya dijadwalkan paling lambat pada tahun 2023.
Diakui Tjandra Tjokrodiponto, Commissioner PT Diamond Citra Propertindo, Pasar properti memang mengalami kontraksi akibat turunnya permintaan dan pembelian properti dari masyarakat sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
"Namun dengan strategi pemasaran melalui online dan offline yang berkesinambungan, perseroan mampu menjaga penjualan properti yang dikembangkan masih bisa dikatakan stabil," ujar Tjandra.
Dalam hal pertanggungjawaban laporan, Tjandra mengungkapkan, dalam RUPST pemegang saham telah menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan. Serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil penawaran umum perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.
Termasuk telah memberikan memberi Persetujuan dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sekaligus menetapkan honorarium/biaya Akuntan Publik Independen serta persyaratan penunjukan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Serta mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017, termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada dewan komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi akuntan publik tersebut.
Diamond Citra Propertindo cetak laba di tengah pandemi
Kamis, 19 Agustus 2021 16:34 WIB
Secara umum kinerja perusahaan untuk tahun buku 2020 dipengaruhi secara signifikan oleh pandemi COVID-19.