Serang (ANTARA) - Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyatakan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Serang 2021 kemungkinan mundur kembali akibat adanya perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Pandji dalam siaran tertulisnya melalui Diskominfosatik kabupaten Serang pada Selasa (3/8) dalam menanggapi diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 hingga 9 Agustus oleh Presiden Jokowi.
Sedangkan berdasarkan hasil rapat sebelumnya pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Serang yang akan digelar 8 Agustus 2021. Untuk Kabupaten Serang sendiri saat ini masuk dalam zona PPKM level 3.
"Saya melihatnya dengan adanya PPKM sampai 9 Agustus ini berimplikasi terhadap kemungkinan memundurkan lagi jadwal pelaksanaan pilkades. Kemungkinan ya, tapi semua nanti akan akan merujuk hasil rapat,” kata Pandji.
"Nanti akan dirapatkan oleh Pak Sekda dengan Polres serta aparat terkait apa keputusannya.Tapi kalau melihat pengunduran sampai 9 Agustus PPKM dan Pilkades di putuskan 8 Agustus kemungkinan ke arah sana (di undur) itu ada, kemungkinan, tapi belum jadi acuan karena harus di putuskan hasil rapat. Diputuskan secara bersama-sama,” tambah Pandji.
Dijelaskan Wakil Bupati Serang dua periode ini, meski Kabupaten Serang masuk zona level 3, namun hal itu tidak ada perbedaan.
“Yang di PPKM level 3 dan 4 tidak ada perbedaan, itu sama, apalagi kalau melihat level 2 seperti Pandeglang di gelar awal September, kemudian Kabupaten Tangerang dimundurkan sampai batas waktu belum di tentukan karena dia membaca,” jelas Pandji.
Penyebabnya, kata Pandji, karena belum diketahui kapan akan berakhir atau berujungnya.
“Ujung dari pandemi ini kapan? Anggaplah jangan bicara ujung, kapan kita mulai tren penurunan angka kasus harian. Kalau kasus harian sudah mulai menurun, PPKM akan di stop. Tapi, kalau tren masih naik sekarang itu kalaupun ada penurunan tidak signifikan. Kemaren di RSDP dari 30 bed (tempat tidur) berkurang 7 bed, berarti penurunannya belum siginifikan,” urai Pandji.
Senada dengan Pandji, Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri sudah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta izin pelaksanaan Pilkades Serentak tanggal 8 Agustus tetap digelar.
"Pa Sekda sedang bersurat ke Kemendagri meminta izin untuk pelaksanaan Pilkades tanggal 8 Agustus. Kalau izin nya di tolak, kita menyesuaikan dengan aturan pusat,” ujarnya seraya menambahkan, untuk rapat Panitia Pilkades Kabupaten Serang akan digelar besok Rabu, 4 Agustus 2021.
Diketahui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.