Jakarta (ANTARA) - Konsorsium asuransi untuk proyek hulu migas mengklaim telah melakukan tugas dengan baik dalam memberikan proteksi setiap proyek yang dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Beberapa insiden yang terjadi pada proyek hulu minyak dan gas (migas) telah dilakukan pembayaran klaim kepada pemilik proyek sehingga kerugian yang dialami bisa ditekan, kata Direktur Bisnis Strategis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Syah Amandaris dalam webinar terkait industri asuransi di sektor hulu migas, Rabu.
Aris mengungkapkan, nilai klaim yang dibayarkan oleh konsorsium asuransi aset industri, sumur dan aset LNG mencapai sekitar USD523 juta.
Namun, tambahnya, kedepan nilai klaim diperkirakan akan meningkat seiring dengan mulai membaiknya industri hulu migas yang dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah dunia.
"Kami konsorsium dimana Jasindo menjadi leadernya telah memberikan proteksi terhadap 128 blok migas baik di offshore dan onshore. Jadi ini cukup banyak dan Alhamdulillah kita bisa jalankan peran untuk memproteksinya dengan sangat baik," ujarnya.
Aris menuturkan, untuk nilai klaim yang dibayarkan Konsorsium Asuransi proyek konstruksi SKK Migas dan KKKS mencapai sekitar USD524,16 juta. Dijelaskan sejak tahun 2010 hingga 2021 ini konsorsium yang juga dipimpin oleh PT Jasindo ini telah melakukan pembayaran klaim sebanyak 121 klaim baik untuk aset ataupun konstruksinya.
Selain itu, lanjutnya, jika dirinci jumlah klaim itu terdiri dari 97 klaim untuk aset dengan nilai 323,32 juta dolar AS. Sisanya sebanyak 24 klaim untuk proyek konstruksi dengan nilai 200,83 juta dolar AS.
"Kami konsorsium berperan penting dalam proyek hulu migas. Bisa dibayangkan kalau proyek itu tidak diasuransikan betapa besarnya biaya yang dikeluarkan oleh negara melalui SKK Migas atau KKKS ketika terjadi hal- hal yang tidak diinginkan," katanya.
Menurut Aris, berdasarkan dari pengalamannya menangani klaim pada proyek hulu migas, ada tiga contoh mega proyek yang berhasil dibayarkan klaim asuransinya lantaran terjadi gangguan saat menjalankan proyek. Pertama adalah proyek offshore Eni Muara Bakau BV – Jangkrik Gas Field Development Project pada tahun 2014 dengan nilai klaim sebesar USD2,53 miliar. Kemudian proyek offshore dan onshore BP Berau Ltd – LNG Train 3 Tangguh Expansion Project pada tahun 2017 dengan nilai USD450 juta (offshore) dan USD2,5 miliar (onshore).
"Kemudian proyek onshore PT Pertamina EP Cepu – Jambaran Tiung Biru Gas Unitization Project dengan nilai klaim USD860,87 juta pada tahun 2017 lalu," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief Setiawan Handoko menegaskan bahwa kedepan tantangan dan fungsi industri asuransi menjadi sangat vital. Sebab keberadaannya menjadi salah satu faktor penentu dari suksesnya pencapaian target produksi minyak sebanyak 1 juta BOEPD dan 12 miliar gas kaki kubik di tahun 2030.
Arief menjelaskan, industri hulu migas merupakan salah satu industri dengan tingkat risiko paling tinggi. Padahal di saat yang bersamaan, sektor ini menjadi sektor yang padat modal dan padat teknologi serta SDM. Oleh sebab itu perlu ada salah satu skema perlindungan yang baku agar seluruh kegiatan investasi di sektor hulu migas bisa berjalan dengan baik.
"Keterlibatan asuransi cukup besar, bahkan sejak masa BP migas. Asuransi terbukti mampu menyelesaikan klaim-klaim dan mampu mengurangi kerugian yang diderita KKKS. Maka butuh support dari berbagai pihak termasuk industri asuransi dalam memberikan perlindungan terhadap aset dan kegiatan pada hulu migas," katanya.
Sementara itu, Arief mengungkapkan, SKK Migas telah berhasil melakukan negosiasi dengan konsorsium asuransi hulu migas untuk menekan besaran premi asuransi. Hal ini menjadi poin penting agar keberlangsungan proyek yang dijalankan oleh KKKS bisa lebih optimal lantaran beban kewajiban pembayaran premi lebih terjangkau.
Sementara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyatakan bahwa keberadaan industri jasa asuransi di proyek hulu migas terbukti sangat penting. Pasalnya dari kejadian-kejadian yang pernah dialami PHE maupun anak usahanya saat melakukan proses bisnis, industri jasa asuransi yang digandengnya bisa mengurangi kerugian. Dengan begitu cashflow keuangan perusahaan anggota subholding ini bisa tetap terjaga dengan baik.
Deddy Adrian, Manager Financial Risk dan Insurance PT PHE menyatakan pihaknya pernah mengalami dua insiden yang cukup fatal sehingga memaksa perusahaan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Pertama yaitu terjadinya anjungan miring pada tahun 2012 lalu. Akibat kejadian ini PHE mengalami kerugian hingga USD16 juta.
Namun, lanjut Deddy, karena PHE dan anak usahanya menjaminkan risiko bisnisnya pada perusahaan asuransi, maka nilai kerugiannya dapat ditekan. Setelah mengajukan klaim atas insiden yang terjadi tersebut, PHE melalui anak usahanya mendapatkan ganti rugi sebesar USD15 juta.
"Apakah asuransi berperan sebagaimana fungsinya? jawabannya iya sebab berdasarkan pengalaman kami asuransi memiliki peran penting sebagai penjamin risiko dan sebagai penanggung risiko. Ini bukti bahwa asuransi bekerja sebagaimana mestinya sesuai dalam kontrak polis," kata Deddy.
Kemudian insiden kedua yang cukup fatal terjadi pada tahun 2019 lalu dimana saat dilakukan pengeboran minyak di salah satu wilayah kerja (WK) PHE terjadi weel blow out. Insiden ini menyebabkan PHE mengalami kerugian sekitat USD182 juta. Namun setelah diajukan klaim, PHE mendapatkan penggantian kerugian sebesar USD138 juta.
"Memang ada masalah dalam hal pengajuan klaim, namun PHE selalu mengupayakan agar setiap kejadian yang menimpa menjadi lesson learn untuk perbaikan ke depan. Ini terkait transfer risiko untuk dapat memitigasi risiko yang lebih baik," pungkas dia.
Konsorsium asuransi untuk hulu migas telah jalankan tugas perlindungan
Rabu, 14 Juli 2021 18:40 WIB
Nilai klaim yang dibayarkan oleh konsorsium asuransi aset industri, sumur dan aset LNG mencapai sekitar USD48 miliar.