Pelaku ekonomi di Kabupaten Lebak, Banten mematuhi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga batas pukul 20.00 WIB wajib ditutup.
"Kami lebih baik mematuhi aturan PPKM Darurat ," kata Iman (55) seorang pedagang makanan dan minuman jus di kawasan Rancalintah Rangkasbitung,Kabupaten Lebak, Banten, Minggu.
Baca juga: Warga Lebak diminta waspada hujan lebat disertai petir
Baca juga: Warga Lebak diminta waspada hujan lebat disertai petir
Penutupan kegiatan ekonomi itu karena khawatir dikenakan denda juga dilakukan tes usap atau swab antigen.
Selama ini, kata dia, pedagang kaki lima pun mematuhi penerapan PPKM Darurat.
Sebab, petugas memberikan tindakan tegas bagi pedagang yang masih membuka kegiatan di atas pukul 20.00 WIB.
Kami bersama teman teman sesama pedagang sudah menutup guna menghindari terjaring petugas, " katanya.
Begitu juga pedagang lainnya, Karta (45) mengaku dirinya lebih baik menutup berjualan agar tidak terjaring petugas PPKM Darurat.
Penutupan berjualan itu sama saja mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kami biasanya tutup pukul 23.00 WIB, namun kini sampai pukul 20.00 WIB, " katanya menjelaskan.
Komandan PPKM Darurat Kabupaten Lebak Dartim mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan sanksi dan denda jika pedagang masih membandel membuka kegiatan ekonomi sampai di atas pukul 20.00 WIB
Petugas juga akan membubarkan kerumunan dan keramaian karena berpotensi terjadi penularan virus corona.
"Kami akan melakukan tes usap atau swab antigen bagi pedagang maupun warga yang berkeliaran di malam hari dan jika positif dibawa ke rumah isolasi di RS Islam Madani Rangkasbitung, " katanya.