Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Puluhan tempat usaha disegel Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, selama sepekan (3-9 Juli 2021) penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di daerah itu.
"Hingga kini tercatat sudah lebih dari 20 usaha kuliner, mulai warung rumah makan hingga restoran kami tutup sementara," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Pemkab Tangerang gelar sidang tipiring terhadap 33 pelanggar PPKM darurat
Dodo mengaku puluhan tempat usaha kuliner itu ditutup karena melanggar ketentuan PPKM darurat seperti tidak menyediakan sarana protokol kesehatan, melewati batas operasional, dan menyediakan layanan dine in atau makan di tempat.
Selain usaha kuliner, katanya, delapan tempat usaha perniagaan juga disegel karena melanggar ketentuan serupa, di antaranya toko pakaian, gerai telepon genggam, dan toko aksesoris.
Hingga sepekan penerapan PPKM darurat di Kabupaten Bekasi, petugas juga sudah menutup operasional enam perusahaan kategori nonesensial dan kritikal yang nekat beroperasi.
"Kami lakukan penutupan dan penyegelan. Mereka semua terbukti melanggar ketentuan PPKM darurat saat petugas melakukan operasi pengawasan," katanya.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan penyegelan tempat usaha saat operasi pengawasan merupakan implementasi penegakan aturan PPKM darurat sesuai Instruksi Mendagri dan Bupati Bekasi.
"Kami bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, polsek, koramil, dan kecamatan akan terus melaksanakan operasi penegakan aturan PPKM darurat," katanya.
Operasi penyekatan mobilitas warga masih dilakukan di titik-titik yang telah ditetapkan, antara lain empat gerbang tol arah Jakarta, yakni Gerbang Tol Grand Wisata Tambun, Delta Mas, Cikarang Barat, dan Cibatu.
Kemudian dua titik perbatasan wilayah, yakni Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang dan Jalan Sultan Hasanuddin Tambun Selatan berbatasan dengan Kota Bekasi.
"Pembatasan mobilitas warga juga kami terapkan di permukiman dan perumahan yang masuk katagori wilayah rentan. Pengawasan ke perusahaan rutin kami lakukan termasuk penindakan bagi perusahaan pelanggar. Alhamdulillah mobilitas warga kini sudah jauh berkurang," katanya.
Hendra mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Warga diminta mematuhi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Langgar aturan PPKM darurat, puluhan usaha disegel selama sepekan di Bekasi
Jumat, 9 Juli 2021 15:22 WIB
Kami lakukan penutupan dan penyegelan. Mereka semua terbukti melanggar ketentuan PPKM darurat saat petugas melakukan operasi pengawasan