Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, menggulirkan program 'Juli Peduli' tentang kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP).
"Bagi Wajib Pajak (WP) PBB-P2 yang memiliki tunggakan, selama Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V," kata Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Sabtu.
Baca juga: Polisi di Tangerang mulai sekat akses keluar masuk wilayah
Dengan digulirkannya program 'Juli Peduli' tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat agar lebih taat membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan sebesar 2 persen per bulan.
"Kami menentukan tarif pajak dengan memperhitungkan kemampuan wajib pajak dan tingkat penerimaan wajib pajak. Karena pokok PBB cenderung sangat murah, tarifnnya pun hanya 0,15-0,225 persen, sesuai dengan kriteria yang berlaku. Apabila lalai maka masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku kumulatif 2 persen perbulan," jelasnya.
Program peringanan pajak ini akan berlaku secara otomatis dan juga sistematis. Tetapi untuk tahun 2021 program tersebut belum berlaku karena belum jatuh tempo.
Kemudian, ia menambahkan, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PBB Kabupaten Tangerang dengan mendownload terlebih dahulu di playstore. Nantinya yang muncul hanya ada PBB pokok, tidak ada denda.
"Pembayaran PBB pokok dapat dilakukan melalui Bank BJB dengan berbagai tenant, baik melalui m-banking, intenet banking, sms banking. PBB Pokok juga dapat dibayarkan melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret ataupun e-commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay dan LinkAja," tuturnya.
Ia mengajak kepada para WP agar segera melunasi PPB dengan manfaatkan program "Juli Peduli" karena yang dibayarkan hanya PBB pokok dan program ini tidak hadir sepanjang tahunnya.
Sebelumnya, pada 2020 lalu Bapenda juga menggelar program Gebyar Agustus, September Bangkit dan Oktober Gemilang bagi para wajib pajak di Kabupaten Tangerang.
Pemkab Tangerang hapus sanksi administrasi PBB-P2 untuk ringankan WP
Minggu, 4 Juli 2021 1:57 WIB
Kami menentukan tarif pajak dengan memperhitungkan kemampuan wajib pajak dan tingkat penerimaan wajib pajak