Purwakarta (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta kepada pelaku industri untuk melaporkan kasus COVID-19 di lingkungannya dan akan memberikan sanksi kepada industri yang enggan melaporkan kepada Satgas COVID-19 di daerahnya.
"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan," kata Kang Emil, usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Jumlah pasien COVID-19 di Lebak bertambah 101 jiwa
Ada empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.
Tindakan tegas tersebut, kata Kang Emil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus COVID-19.
"Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga," ujarnya.
Kang Emil juga meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan kasus COVID-19. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku industri untuk tidak melaporkan kasus COVID-19 di lingkungannya.
"Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus, mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau dianggap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati (Purwakarta) pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan," tuturnya.
"Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. COVID-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama," katanya.
Gubernur Jawa Barat akan sanksi industri tak laporkan kasus COVID-19
Kamis, 24 Juni 2021 18:45 WIB
Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. COVID-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama